Pilpres 2024
Momen Teriakan Oke Gas Bergema di Mahkamah Konstitusi, Ini Reaksi Kuasa Hukum Prabowo-Gibran
Teriakan oke gas bergema di Mahkamah Konstitusi (MK) usai hakim MK menolak gugatan Pilpres 2024.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Desy Selviany
Laporan wartawan wartakotalive.com Yolanda Putri Dewanti
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- Teriakan oke gas bergema di Mahkamah Konstitusi (MK) usai hakim MK menolak gugatan Pilpres 2024.
Teriakan oke gas itu dilontarkan para kuasa hukum Prabowo-Gibran usai sidang putusan MK pada Senin (22/4/2024).
Awalnya Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa seluruh tuntutan dari kedua tim pemohon Capres Cawapres ditolak oleh majelis hakim MK.
Maka dari itu kata Yusril, Prabowo-Gibran secara sah bisa ditetapkan oleh KPU RI sebagai pemenang Pemilu 2024.
Sejumlah tim hukum Prabowo-Gibran kemudian meneriakan oke gas ketika Yusril menyebutkan penetapan Prabowo-Gibran pemenang Pilpres 2024.
“Oke Gas,” ucap para tim hukum.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak ada bukti yang cukup meyakinkan jika telah terjadi tindakan nepotisme.
Yang dalam hal ini lalu melahirkan abuse of power Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut.
Kata hakim dengan demikian, tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming selako calon wakil
Hasil verifikasi serta penetapan Pasangan Calon yang dilakukan termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Baca juga: Jokowi Pilih Main Sepak Bola dengan Bocah di Tengah Putusan Sengketa Pilpres 2024
Menurut hakim MK Arief Hidayat, terkait dengan gugatan pihak pemohon agar mendiskualifikasi Gibran Rakabuming dari posisinya sebagai cawapres adalah tidak beralasan menurut hukum.
MK juga memberikan masukan untuk Bawaslu agar mampu memberikan manfaat lebih untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
Dalam hal ini menurut MK maka perlu dilakukan perubahan mendasar pengaturan tentang pengawasan pemilu termasuk tata cara penindakannya jika terjadi pelanggaran pada setiap tahapan pemilu.
Berdasarkan ketentuan pasal 24C ayat (1) UUD juncto Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 47 UU MK pada pokoknya menyatakan putusan MK bersifat final.
Putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.