Pilpres 2024

Tiga Hakim MK Dissenting Opinion, Refly Harun: Hasil Sengketa Pilpres 2024 Jadi Sejarah Luar Biasa

Refly Harun mencontohkan pada tahun 2004, 2009, 2014, 2019 semua sengketa pilpres ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Editor: Feryanto Hadi
instagram @reflyharun
pengamat politik Refly Harun 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai hasil sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi menjadi sejarah yang luar biasa untuk Indonesia.

Hal itu menurutnya karena terdapat Hakim KM yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

"Ini sejarah yang luar biasa bagi republik ini. Baru pertama kali ini ada sengketa pilpres ada pendapat berbeda," kata Refly di Jakarta, Senin (22/4/2024) sore.

Kemudian ia mencontohkan pada tahun 2004, 2009, 2014, 2019 semua sengketa pilpres ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Tanpa satu hakim pun yang menyatakan pendapat berbeda.

Baca juga: Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK, Seluruh Anggota DPR RI dari PKS Siap Gulirkan Hak Angket

Sementara itu untuk sengketa Pilpres 2024 diungkapkannya 5 Hakim memang tidak mengabulkan. Tetapi tiga Hakim mengabulkan gugatan.

"Karena itu secara moral kita tidak perlu kalah. Secara moral kita dibenarkan. Kita dibenarkan oleh tiga profesor. Kita dibenarkan oleh 3 hakim senior yang tentu pengalamannya lebih banyak," tegasnya.

Diketahui di persidangan sengketa Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan dari Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Terhadap gugatan keduanya, MK menyatakan menolak seluruhnya.

Dari dua gugatan kubu 01, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Tanggapan Kubu Prabowo-Gibran 

Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mengomentari tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memilih dissenting opinion dalam putusan sengketa Pilpres 2024.

Yusril Ihza Mahendra menyebut meskipun ketiga hakim MK menyatakan dissenting opinion namun tidak satupun hakim MK menyatakan bahwa Cawapres Gibran Rakabuming Raka layak di diskualifikasi.

Hal itu diungkapkan Yusril Ihza Mahendra pada Senin (22/4/2024) usai putusan sengketa Pilpres 2024 di MK.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved