Pilpres 2024
Feri Amsari Yakini Amicus Curiae Megawati Soekarnoputri Bakal Ikut Dipertimbangkan MK
Feri juga menuturkan bahwa amicus curiae yang diajukan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tak melanggar aturan.
Jadi, amicus curiae adalah sahabat pengadilan, bukan sahabat siapa pun di antara pihak yang berperkara.
Sidang pembacaan putusan sengketa pilpres sendiri akan dilaksanakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 22 April 2024 mendatang.
Tak bisa jadi alat bukti
Seperti diketahui, Megawati Soekarnoputri hingga Habib Rizieq Shihab mengajukan amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi, namun tidak bisa dijadikan alat bukti sengketa Pilpres 2024
Hal itu ditegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), surat amicus curiae atau sahabat pengadilan yang dikirim sejumlah pihak kepada Mahkamah Konstitusi (MK) bukan alat bukti terkait sengketa Pilpres 2024.
"Alat bukti yang dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim adalah alat bukti yang diserahkan dalam proses persidangan dan dicatat oleh panitera persidangan. Alat bukti harus memuat atau berisikan fakta objektif atas sebuah peristiwa," kata anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).
Ia menegaskan, pada 16 April lalu, majelis hakim telah memberikan seluruh pihak yang terlibat dalam sidang sengketa pilpres untuk menyampaikan alat bukti tambahan, baik itu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming selaku pihak terkait, KPU RI sebagai termohon, dan Bawaslu selaku pemberi keterangan.
"Jika ada surat yang disampaikan di luar para pihak tersebut, maka tidak bisa dikatakan sebagai alat bukti persidangan," ujar Idham.
Baca juga: Megawati jadi Amicus Curiae di Sengketa Pilpres, Pengamat Sebut bisa Pengaruhi Putusan Hakim
Idham juga menegaskan bahwa UU Pemilu maupun Peraturan MK terkait sengketa pilpres tidak memuat satu pun istilah amicus curiae.
Idham mengutip UU MK yang pada intinya telah mengatur bahwa majelis hakim membuat putusan berdasarkan alat bukti.
Jenis-jenis alat bukti itu pun sudah diatur di dalam beleid yang sama, yaitu surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, dan alat bukti lain berupa informasi secara elektronik.
"Mari kita hormati kemerdekaan Majelis MK dalam RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) dan saya sangat yakin Majelis Hakim MK akan melaksanakan ketentuan yang terdapat UU MK dan UU Kekuasaan Kehakiman yang sangat eksplisit," ungkap Idham.
Sebelumnya diberitakan, dokumen amicus curiae Megawati diserahkan melalui Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto yang didampingi Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat dan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
Baca juga: KPU Sebut Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Ada di Peraturan MK dan UU Pemilu
Baca juga: Amicus Curiae Habib Rizieq Shihab Cs Tak Jadi Pertimbangan MK dalam Rapat Hakim, Ini Sebabnya
Dalam dokumen yang disebarkan oleh PDI-P, isi amicus curiae yang disampaikan Megawati tak berbeda jauh dari artikel opininya yang dipublikasikan di Harian Kompas beberapa waktu lalu.
Namun, Megawati menambahkan tulisan tangan yang berisi pesan agar MK mengambil putusan yang menjaga kehidupan demokrasi di Indonesia.
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.