Berita Nasional

Orangtua Murid Gaduh Baju Adat Jadi Seragam Sekolah, Ini Penjelasan Kemendikbud Ristek

Saat ini orangtua murid banyak yang bingung mengenai isu baju adat jadi seragam sekolah. Untuk menjawabnya, ini penjelasan Kemendikbud Ristek.

Editor: Valentino Verry
Dok. Humas Kemensos
Ilustrasi - Orangtua murid sempat dibuat panik oleh isu penggunasan baju adat menjadi seragam sekolah, ternyata hal itu tak benar. Terkait aturan seragam sekolah, Kemendikbud Ristek masih menggunakan yang lama. 

Ada tiga jenis seragam sekolah dan satu pakaian adat yang digunakan siswa SD, SMP, SMA yaitu pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

Peraturan tersebut sudah ada sejak tahun 2022 dan diharapkan dapat diterapkan sepenuhnya pada tahun ini.

Dalam ketentuan pakaian adat model dan warna pakaian ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Dalam keterangannya, Nadiem Makarim mengaku, sekolah tidak boleh memaksakan orangtua membeli seragam atau pakaian adat yang dipakai siswa.

Hal itu dikatakan Nadiem saat menanggapi aturan seragam sekolah terbaru yang mencantumkan aturan pakaian adat di sekolah.

"Jadi orangtua bisa memilih, orangtua tidak bisa dipaksa," ujar Nadiem di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (24/10/2022).

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved