Berita Nasional
Orangtua Murid Gaduh Baju Adat Jadi Seragam Sekolah, Ini Penjelasan Kemendikbud Ristek
Saat ini orangtua murid banyak yang bingung mengenai isu baju adat jadi seragam sekolah. Untuk menjawabnya, ini penjelasan Kemendikbud Ristek.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jelang anak sekolah masuk, orangtua murid gaduh soal isu pemakaian baju adat menjadi seragam sekolah.
Mereka resah, karena tak siap. Selain itu, orangtua murid juga merasa bebannya bertambah.
Alhasil, para orangtua murid menumpahkan kegalauan mereka di medsos seperti Instagram.
Baca juga: Reaksi Orangtua Siswa Terkait Aturan Seragam Sekolah Baru, Setuju Tapi dengan Syarat
Seperti pemilik akun @faktanyagoogle_official dan @terangmedia.
Pengunggah mengatakan bahwa pergantian seragam sekolah terjadi pada jenjang SD, SMP, dan SMA.
Seragam sekolah diganti untuk menanamkan nasionalisme, kedisiplinan, dan meningkatkan citra sekolah serta mengakomodir kebutuhan pengaturan seragam sesuai kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan masyarakat.
"Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbud Ristek) Nadiem Makarim telah menetapkan aturan baru tentang seragam sekolah untuk SD, SMP, dan SMA," tulis pengunggah dalam keterangan unggahan.
Baca juga: Heboh Isu Aturan Baru Seragam Sekolah Usai Lebaran 2024, Begini Rincian Peraturan Baju Adat
Sementara itu, menurut akun X @tanyarl, pergantian seragam sekolah dilakukan setelah Lebaran 2024.
Lantas, benarkah seragam sekolah diganti setelah Lebaran 2024?
Penjelasan Kemendikbud Ristek
Plh Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto, buka suara perihal kabar yang menyebutkan terjadi pergantian seragam sekolah setelah Lebaran.
Ia mengatakan bahwa narasi seragam sekolah diganti setelah Lebaran merupakan hal yang tidak benar.
"Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar," kata Anang dalam keterangannya kepada Kompas.com.
Anang menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan mengenai seragam sekolah.
Aturan soal kebijakan sekolah, lanjut Anang, masih sesuai dengan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Hendardi Menilai Presiden Prabowo Melanggar Undang Undang, Publik Harus Menolak, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Tergusur Pariwisata, 12.000 Hektar Sawah di Bali Hilang Dalam Satu Dekade |
![]() |
---|
PK Gugur Karena Absen! Silfester Matutina Terancam Dieksekusi Kejari |
![]() |
---|
Ini Antisipasi Polisi Apabila Demo Buruh Tumpah ke Jalan Tol Dalam Kota |
![]() |
---|
Sudewo Tak Jadi Tersangka, Ratusan Warga Pati Siap Geruduk KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.