Berita Nasional
Orangtua Murid Gaduh Baju Adat Jadi Seragam Sekolah, Ini Penjelasan Kemendikbud Ristek
Saat ini orangtua murid banyak yang bingung mengenai isu baju adat jadi seragam sekolah. Untuk menjawabnya, ini penjelasan Kemendikbud Ristek.
Sementara apabila harus membeli baju adat, Mariah menganggap jika tak semua orangtua mampu membelinya.
Apalagi ia memiliki dua anak yang masih duduk di bangku SD dan SMP. Hal itu tambah menjadi PR besar untuk Mariah.
"Beli juga harganya enggak murah. Jadi kalau bisa jangan ada baju adat, biasa aja bajunya seragam sekolah biasa, kecuali kalau event-event tertentu enggak masalah kayak ulang tahun Jakarta atau apa boleh lah," ungkapnya.
"Apalagi anak saya dua masih pada sekolah, aduh pusing," imbuhnya.
Menurut Mariah, menggunakan baju adat daerah untuk anak-anak dari jenjang SD sampai SMA tak menjamin siswa memiliki jiwa nasionalis yang tinggi.
Sebab, lanjut dia, jiwa nasionalis harus tertanam dalam kesadaran masing-masing individu dan bagaimana pihak sekolah memperkenalkannya.
"Biasa aja sih kalau kata saya (enggak menambah kecintaan), tergantung anaknya, gimana sekolah kadang, kadang ada yang ditanya juga nggak begitu familiar (sama baju adat), jadi enggak ngaruh sebernarnya," katanya.
Berbeda dengan Mariah, Nuy (24) mengaku tidak terlalu keberatan dengan peraturan tersebut.
Pasalnya, jauh sebelum ramai aturan itu beredar di masyarakat, ia sudah pernah mengalami memakai baju adat saat masa-masa sekolah.
"Kalau aku enggak begitu kaget, karena pas dulu aku SD sampai SMA juga tiap hari Rabu pakai kebaya, baju adat Jawa Barat, kebetulan aku sekolah di Jabar, jadi enggak apa-apa," jelasnya.
Justru, Nuy merasa memakai baju adat sebagai seragam lebih menambah kesan anggun sebagai wanita dan gagah sebagai pria.
"Lebih cantik aja gitu ngerasanya, suka," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, aturan pakaian adat untuk seragam sekolah sudah diterbitkan sejak tahun 2022 melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam aturan ini, peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu.
Tujuan pengaturan seragam sekolah terbaru ini untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.
Hendardi Menilai Presiden Prabowo Melanggar Undang Undang, Publik Harus Menolak, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Tergusur Pariwisata, 12.000 Hektar Sawah di Bali Hilang Dalam Satu Dekade |
![]() |
---|
PK Gugur Karena Absen! Silfester Matutina Terancam Dieksekusi Kejari |
![]() |
---|
Ini Antisipasi Polisi Apabila Demo Buruh Tumpah ke Jalan Tol Dalam Kota |
![]() |
---|
Sudewo Tak Jadi Tersangka, Ratusan Warga Pati Siap Geruduk KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.