Berita Nasional
Orangtua Murid Gaduh Baju Adat Jadi Seragam Sekolah, Ini Penjelasan Kemendikbud Ristek
Saat ini orangtua murid banyak yang bingung mengenai isu baju adat jadi seragam sekolah. Untuk menjawabnya, ini penjelasan Kemendikbud Ristek.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jelang anak sekolah masuk, orangtua murid gaduh soal isu pemakaian baju adat menjadi seragam sekolah.
Mereka resah, karena tak siap. Selain itu, orangtua murid juga merasa bebannya bertambah.
Alhasil, para orangtua murid menumpahkan kegalauan mereka di medsos seperti Instagram.
Baca juga: Reaksi Orangtua Siswa Terkait Aturan Seragam Sekolah Baru, Setuju Tapi dengan Syarat
Seperti pemilik akun @faktanyagoogle_official dan @terangmedia.
Pengunggah mengatakan bahwa pergantian seragam sekolah terjadi pada jenjang SD, SMP, dan SMA.
Seragam sekolah diganti untuk menanamkan nasionalisme, kedisiplinan, dan meningkatkan citra sekolah serta mengakomodir kebutuhan pengaturan seragam sesuai kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan masyarakat.
"Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbud Ristek) Nadiem Makarim telah menetapkan aturan baru tentang seragam sekolah untuk SD, SMP, dan SMA," tulis pengunggah dalam keterangan unggahan.
Baca juga: Heboh Isu Aturan Baru Seragam Sekolah Usai Lebaran 2024, Begini Rincian Peraturan Baju Adat
Sementara itu, menurut akun X @tanyarl, pergantian seragam sekolah dilakukan setelah Lebaran 2024.
Lantas, benarkah seragam sekolah diganti setelah Lebaran 2024?
Penjelasan Kemendikbud Ristek
Plh Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto, buka suara perihal kabar yang menyebutkan terjadi pergantian seragam sekolah setelah Lebaran.
Ia mengatakan bahwa narasi seragam sekolah diganti setelah Lebaran merupakan hal yang tidak benar.
"Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar," kata Anang dalam keterangannya kepada Kompas.com.
Anang menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan mengenai seragam sekolah.
Aturan soal kebijakan sekolah, lanjut Anang, masih sesuai dengan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
"Sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024," tandasnya.
Aturan seragam sekolah
Anang menerangkan, seragam sekolah diatur karena mempunyai beberapa manfaat.
Pertama, seragam sekolah dapat menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme dan kebersamaan.
Selain itu, seragam sekolah juga bisa menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan.
Manfaat lain seragam sekolah adalah meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi dan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab.
Anang mengatakan, seragam sekolah yang berlaku saat ini terdiri dari seragam nasional dan seragam Pramuka.
Selain dua jenis seragam sekolah tersebut, sekolah juga bisa menetapkan pakaian khas sekolah.
Kemendikbud Ristek juga memberi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mengatur pakaian adat.
Namun, penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah harus memperhatikan hak setiap peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Orangtua murid pun mengkritik kebijakan yang dibuat Nadiem lantaran dianggap nyeleneh dan memberatkan.
Pasalnya, para orangtua harus kembali mengeluarkan uang untuk membeli baju adat dan mengganti seragam biasanya.
Hal itu disampaikan salah seorang warga bernama Mariah (42) saat ditemui Warta Kota di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Minggu (14/4/2024).
"Agak memberatkan karena kan kalau baju adat mau enggak mau kalau enggak sewa, beli. Baju adat kan sewanya agak lumayan harganya," kata Mariah.
Selain itu, dia beranggapan jika aturan itu benar diterapkan, mencari baju adat sewaan akan lebih sulit karena dipastikan ada banyak orangtua yang juga menyewanya.
Sementara apabila harus membeli baju adat, Mariah menganggap jika tak semua orangtua mampu membelinya.
Apalagi ia memiliki dua anak yang masih duduk di bangku SD dan SMP. Hal itu tambah menjadi PR besar untuk Mariah.
"Beli juga harganya enggak murah. Jadi kalau bisa jangan ada baju adat, biasa aja bajunya seragam sekolah biasa, kecuali kalau event-event tertentu enggak masalah kayak ulang tahun Jakarta atau apa boleh lah," ungkapnya.
"Apalagi anak saya dua masih pada sekolah, aduh pusing," imbuhnya.
Menurut Mariah, menggunakan baju adat daerah untuk anak-anak dari jenjang SD sampai SMA tak menjamin siswa memiliki jiwa nasionalis yang tinggi.
Sebab, lanjut dia, jiwa nasionalis harus tertanam dalam kesadaran masing-masing individu dan bagaimana pihak sekolah memperkenalkannya.
"Biasa aja sih kalau kata saya (enggak menambah kecintaan), tergantung anaknya, gimana sekolah kadang, kadang ada yang ditanya juga nggak begitu familiar (sama baju adat), jadi enggak ngaruh sebernarnya," katanya.
Berbeda dengan Mariah, Nuy (24) mengaku tidak terlalu keberatan dengan peraturan tersebut.
Pasalnya, jauh sebelum ramai aturan itu beredar di masyarakat, ia sudah pernah mengalami memakai baju adat saat masa-masa sekolah.
"Kalau aku enggak begitu kaget, karena pas dulu aku SD sampai SMA juga tiap hari Rabu pakai kebaya, baju adat Jawa Barat, kebetulan aku sekolah di Jabar, jadi enggak apa-apa," jelasnya.
Justru, Nuy merasa memakai baju adat sebagai seragam lebih menambah kesan anggun sebagai wanita dan gagah sebagai pria.
"Lebih cantik aja gitu ngerasanya, suka," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, aturan pakaian adat untuk seragam sekolah sudah diterbitkan sejak tahun 2022 melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam aturan ini, peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu.
Tujuan pengaturan seragam sekolah terbaru ini untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.
Ada tiga jenis seragam sekolah dan satu pakaian adat yang digunakan siswa SD, SMP, SMA yaitu pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.
Peraturan tersebut sudah ada sejak tahun 2022 dan diharapkan dapat diterapkan sepenuhnya pada tahun ini.
Dalam ketentuan pakaian adat model dan warna pakaian ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Dalam keterangannya, Nadiem Makarim mengaku, sekolah tidak boleh memaksakan orangtua membeli seragam atau pakaian adat yang dipakai siswa.
Hal itu dikatakan Nadiem saat menanggapi aturan seragam sekolah terbaru yang mencantumkan aturan pakaian adat di sekolah.
"Jadi orangtua bisa memilih, orangtua tidak bisa dipaksa," ujar Nadiem di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (24/10/2022).
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Hendardi Menilai Presiden Prabowo Melanggar Undang Undang, Publik Harus Menolak, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Tergusur Pariwisata, 12.000 Hektar Sawah di Bali Hilang Dalam Satu Dekade |
![]() |
---|
PK Gugur Karena Absen! Silfester Matutina Terancam Dieksekusi Kejari |
![]() |
---|
Ini Antisipasi Polisi Apabila Demo Buruh Tumpah ke Jalan Tol Dalam Kota |
![]() |
---|
Sudewo Tak Jadi Tersangka, Ratusan Warga Pati Siap Geruduk KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.