Kasus Penembakan

Korban Penembakan Gathan Saleh Dijemput Paksa Polisi Saat Jalani Rekonstruksi, Ini Penjelasan Polisi

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Kanitero, membenarkan terkait penjemput paksa korban penembakan Gathan Saleh, yakni Muhamad Andika Mowardi.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Alfian Firmansyah
Suasana rekonstruksi perkara percobaan pembunuhan yang dilakukan tersangka Gathan Saleh di depan Fourlines travel & tourism co, Jalan Jatinegara Timur, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Kamis (4/4/2024). 

Nicolas menjelaskan Gathan ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya dalam hal ini penyidik melakukan gelar perkara bukti kasus.

"Gelar perkara melibatkan Itwasda, Bidkum, Propam, Wassidik Polda Metro Jaya mengambil kesimpulan status Gathan resmi menjadi tersangka,” kata Nicolas, Kamis (29/2/2024).

Nicolas menuturkan GS dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana.

Dilanjut dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang barang siapa yang tanpa hak memasukkan, memiliki dan menggunakan senjata api atau bahan peledak.

"Ancaman hukumannya itu di atas lima tahun penjara, dilakukan penahanan," ujarnya. 

Nicolas mengungkapkan, mengenai senjata api (Senpi) yang digunakan, pihaknya belum dapat memastikan jenis maupun status kepemilikan.

Sebab barang bukti itu dibuang oleh pelaku. 

Namun berdasarkan uji balistik terhadap barang bukti selongsong yang tertinggal di lokasi kejadian, peluru yang digunakan Gathan memiliki kaliber 7,65 milimeter. 

"Untuk barang bukti pengakuan GSH senjata api itu telah dibuang di Sungai Ciliwung. Tapi penyidik akan berusaha untuk mendalami alibi tersebut," pungkasnya. 

Sebagai informasi, aksi penembakan yang terjadi pada Kamis (8/2/2024) itu dikarenakan cekcok antara terduga pelaku dengan rekannya.

Penembakan itu terekam oleh kamera pengawas CCTV yang berada di depan gedung di kawasan Jatinegara yang merupakan lokasi kejadian. (m37)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved