Kasus Penembakan

Korban Penembakan Gathan Saleh Dijemput Paksa Polisi Saat Jalani Rekonstruksi, Ini Penjelasan Polisi

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Kanitero, membenarkan terkait penjemput paksa korban penembakan Gathan Saleh, yakni Muhamad Andika Mowardi.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Alfian Firmansyah
Suasana rekonstruksi perkara percobaan pembunuhan yang dilakukan tersangka Gathan Saleh di depan Fourlines travel & tourism co, Jalan Jatinegara Timur, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Kamis (4/4/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, MAMPANG PRAPATAN - Polsek Mampang Prapatan menjemput paksa korban penembakan Gathan Saleh, yakni Muhamad Andika Mowardi, di ruko miliknya yang terletak di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Kamis (4/3/2024).

Andika Mowardi dijemput polisi saat dirinya menjalani rekontruksi atas kasus yang menimpanya.

Penjemputan paksa itu diamini oleh Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Kanitero.

"Betul, kami menjemput paksa pria berinisial MAM (Andika) saat mengikuti rekonstruksi di wilayah Jakarta Timur,” kata Kompol David Kanitero saat dihubungi, Jumat (5/4/2024).

David menerangkan bahwa penjemputan paksa terhadap Andika bukan tanpa alasan.

David menuturkan bahwa Andika diduga telah melakukan aksi yang tidak menyenangkan terhadap seseorang berinisial T.

Baca juga: Gathan Saleh Peragakan 17 Agedan saat Rekonstruksi Kasus Penembakan di Jatinegara

“Dia (Andika) merupakan Terlapor dalam perkara yang ditangani Polsek Mampang. Laporannya mengenai pengancaman,” terang David.

Andika telah dilaporkan oleh T sejak 3 Oktober 2023.

Kemudian, T membuat laporan polisi karena merasa terganggu dengan perbuatan Andika sebagai terlapor.

“Jadi dia (Andika) mengancam pelapor dengan dalih bakal membongkar rahasia perusahaan T,” papar David.

Meski demikian, David mengatakan bahwa Andika sebetulnya tak mengenali T.

T bahkan tidak tahu yang bersangkutan mendapatkan nomor pribadinya dari mana.

“Pelapor dan Terlapor tidak saling kenal. Terlapor tiba-tiba menebar ancaman dengan motif untuk mendapatkan materi,” ungkap David.

BERITA VIDEO:5 Hari Lebih Cepat, Jemaah Masjid Aolia Gunung Kidul Gelar Salat Idul Fitri
 

Gathan Saleh Peragakan 17 Agedan Rekonstruksi

Sementara itu, rekonstruksi perkara percobaan pembunuhan yang dilakukan tersangka Gathan Saleh di depan Fourlines travel & tourism co, Jalan Jatinegara Timur, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur sudah digelar pada Kamis (4/4/2024).

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, dalam rekonstruksi tersebut memperagakan 17 adegan.

Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas perbuatan tersangka sesuai dengan alat bukti yang ada. 

"Adegan yang kami siapkan ada 17 adegan hari ini. Tapi dalam perkembangannya, adegan bisa berkembang karena ada mis antara korban dan saksi," kata Nicolas, Kamis (4/4/2024).

Baca juga: Rekonstruksi Percobaan Pembunuhan Dilakukan Gathan Saleh Ditunda karena Alasan Sakit

Nicolas memaparkan, sementara dari hasil uji balistik selongsong peluru dan peluru yang ditemukan di lokasi kejadian dipastikan milik senjata api. 

"Hasil uji balistik dari selongsong peluru dan peluru di lokasin kejadian menyatakan berasal dari senjata api. Ada tiga jenis senjata api yang bisa digunakan dengan peluru kaliber demikian," paparnya. 

Diketahui sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur sempat menunda menggelar rekonstruksi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto mengatakan alasannya karena Gathan tengah dalam kondisi sakit.

"(Ditunda) Sakit. (rekonstruksi) Ditunda sampai dia (Gathan) sehat, mudah - mudahan minggu depan sudah sehat, tadi sudah dibawa ke dokter. (perihal sakit) Hanya dokter yang tahu," kata Armunanto, Kamis (28/3/2024).

Selain itu, Armunanto menuturkan pengacara dari Gathan pun juga mengajukan penundaan rekonstruksi tersebut.

“Saat ini Gathan masih dilakukan pemeriksaan dan pengecekan kesehatan oleh tim dokter,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya Polres Metro Jakarta Timur segera menggelar rekonstruksi perkara percobaan pembunuhan yang dilakukan Gathan Saleh di Kecamatan Jatinegara.

Nicolas sebelumnya mengatakan rekonstruksi itu perlu dilakukan sebagai syarat kelengkapan berkas perkara sebelum nantinya diberikan ke Kejaksaan Negeri.

“Waktu dekat nantinya akan dilakukan rekonstruksi,” kata Nicolas, Selasa (26/3/2024).

Sebelumnya, jajaran Polres Metro Jakarta Timur resmi menetapkan Gathan Saleh sebagai tersangka dalam perkara percobaan pembunuhan di sebuah perkantoran kawasan Jalan Jatinegara Timur, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024).

Nicolas menjelaskan Gathan ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya dalam hal ini penyidik melakukan gelar perkara bukti kasus.

"Gelar perkara melibatkan Itwasda, Bidkum, Propam, Wassidik Polda Metro Jaya mengambil kesimpulan status Gathan resmi menjadi tersangka,” kata Nicolas, Kamis (29/2/2024).

Nicolas menuturkan GS dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana.

Dilanjut dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang barang siapa yang tanpa hak memasukkan, memiliki dan menggunakan senjata api atau bahan peledak.

"Ancaman hukumannya itu di atas lima tahun penjara, dilakukan penahanan," ujarnya. 

Nicolas mengungkapkan, mengenai senjata api (Senpi) yang digunakan, pihaknya belum dapat memastikan jenis maupun status kepemilikan.

Sebab barang bukti itu dibuang oleh pelaku. 

Namun berdasarkan uji balistik terhadap barang bukti selongsong yang tertinggal di lokasi kejadian, peluru yang digunakan Gathan memiliki kaliber 7,65 milimeter. 

"Untuk barang bukti pengakuan GSH senjata api itu telah dibuang di Sungai Ciliwung. Tapi penyidik akan berusaha untuk mendalami alibi tersebut," pungkasnya. 

Sebagai informasi, aksi penembakan yang terjadi pada Kamis (8/2/2024) itu dikarenakan cekcok antara terduga pelaku dengan rekannya.

Penembakan itu terekam oleh kamera pengawas CCTV yang berada di depan gedung di kawasan Jatinegara yang merupakan lokasi kejadian. (m37)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved