Pilpres 2024

Diminta Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK, Airlangga: Insya Allah Hadir

Saat ini publik sedang menyaksikan sidang maraton di MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024. Sesuai rencana hakim akan memanggil empat menteri.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Valentino Verry
Wartakotalive/Ikhwana Mutuah Mico
Menko Perekonomian yang juga Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan siap untuk hadir sebagai saksi di sidang MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024. 

Jika dihadirkan oleh pemohon, pihak tersebut akan menjadi saksi atau ahli dan harus disumpah.

"Tapi kalau Kapolri atau menteri dihadirkan, dipanggil MK, itu adalah pemberi keterangan dan tidak disumpah.

Beda kedudukannya. Kalau disumpah itu, keterangannya menjadi alat bukti," ucap Yusril lagi.

"Tapi kalau pemberi keterangan itu barangkali menjadi semacam memorandum ad inforandum.

Dia memberikan suatu informasi atau keterangan.

Hakim tidak bisa menjadikannya alat bukti, tetapi (Kapolri) memberikan info kepada hakim untuk memahami konteks persoalan ini," tutur dia.

Sebelumya, ketua tim hukum capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyebut bahwa keinginan pihaknya untuk memanggil Kapolri sudah dituliskan dalam surat yang dilayangkan kepada MK.

Ia berharap, dipanggilnya Kapolri dapat memperlihatkan kepada Mahkamah mengenai intimidasi, kriminalisasi, dan ketidaknetralan dalam kampanye yang melibatkan polisi, sebagaimana didalilkan oleh Ganjar-Mahfud dalam permohonan sengketanya ke MK.

Todung mengatakan, hal ini penting guna menunjukkan aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilu.

"Kami ingin meminta Kapolri untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dia lakukan, karena tidak cukup hanya melihat soal bansos," ujar Todung.

Sebelumnya, MK telah memutuskan untuk memanggil empat orang menteri Kabinet Indonesia Maju untuk berbicara di dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024).

Keempat menteri itu meliputi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Satu pihak lain yang akan dipanggil MK pada hari itu adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, pemanggilan ini bukan berarti MK mengakomodir permintaan pemohon.

Memang, capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud sempat meminta agar sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil Mahkamah.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved