Pilpres 2024

Diminta Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK, Airlangga: Insya Allah Hadir

Saat ini publik sedang menyaksikan sidang maraton di MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024. Sesuai rencana hakim akan memanggil empat menteri.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Valentino Verry
Wartakotalive/Ikhwana Mutuah Mico
Menko Perekonomian yang juga Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan siap untuk hadir sebagai saksi di sidang MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024. 

Satu pihak lain yang akan dipanggil MK pada hari itu adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Suhartoyo menegaskan, pemanggilan ini bukan berarti MK mengakomodir permintaan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon.

Sebelumnya para pemohon itu memang meminta agar sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil Mahkamah.

Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan empat orang menteri yang bersaksi tak boleh disumpah. Berarti keterangan yang diberikan bisa saja bohong.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan empat orang menteri yang bersaksi tak boleh disumpah. Berarti keterangan yang diberikan bisa saja bohong. (Wartakotalive/Ramadhan LQ)

Suhartoyo menegaskan, dalam sidang sengketa seperti ini, MK tidak bersifat berpihak dengan mengakomodir keinginan salah satu pihak terlibat sengketa.

"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat (5/4/2024)," jelas Suhartoyo.

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan semua pejabat publik termasuk empat menteri yang dipanggil MK tidak akan diambil sumpah.

Pun demikian jika pada akhrinya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga tidak akan diambil sumpah dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Kedatangan mereka dalam sidang sengketa bukanlah sebagai saksi, tapi pemberi keterangan.

Dan apapun keterangan pada pejabat tersebut, tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan.

Hal tersebut disampaikan Yusril Ihza Mahendra menanggapi santai keinginan kubu Ganjar-Mahfud yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

"Tidak masalah jika mereka (kubu Ganjar-Mahfud) mohon Kapolri dihadirkan, seperti pemohon 1 (kubu Anies-Cak Imin) yang memohon menghadirkan beberapa menteri dan sudah dikabulkan oleh MK," kata Yusril.

"Kalau kami sih sama sekali tidak berkepentingan untuk menghadirkan Kapolri," ujarnya seperti dilansir Kompas.com.

Guru besar hukum Universitas Indonesia itu menegaskan bahwa keterangan Listyo nanti pun, seandainya Mahkamah memutuskan untuk menghadirkannya, bukan di bawah sumpah.

Menurut dia, Kapolri adalah satu jabatan institusi.

Oleh karena itu, kehadirannya tidak bisa diminta atau dihadirkan oleh pemohon.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved