Sengketa Pilpres

MK Sudah Layangkan Surat ke Sri Mulyani dan Risma, Wajib Hadir dan Tak Bisa Diwakilkan

MK sudah melayangkan surat penggilan kepada 4 menteri Jokowi. Mereka akan dimintai keterangan terkait gelontoran bansos saat Pilpres

Editor: Rusna Djanur Buana
Istimewa
Mahkamah Konstitusi sudah melayangkan surat kepada 4 menteri Jokowi, termasuk Menkeu Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Mereka wajib hadir dalam sidang sengketa Pilpres di MK pada Jumat (5/4/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan telah melayangkan surat panggilan secara resmi kepada empat menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM).

MK juga memastikan empat menteri itu harus hadir sendiri, alias tidak boleh diwakilkan.

Mereka dipanggil untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Hal tersebut diungkapkan oleh juru bicara MK, Fajar Laksono.

"Surat sudah disampaikan, hari ini," kata Fajar Laksono, kepada Kompas.com, Selasa (2/4/2024).

Keempat menteri yang dimaksud adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Satu pihak lain yang akan dipanggil MK dalam sidang yang dijadwalkan pada Jumat (5/4/2024) itu adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Baca juga: Babak Baru Sidang Pilpres, MK Akhirnya Panggil 4 Menteri Termasuk Sri Mulyani, Risma, dan Airlangga

Sebelumnya Ketua MK Suhartoyo menegaskan, pemanggilan ini bukan berarti MK mengakomodir permintaan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon.

Dua kubu ini memang meminta agar sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil Mahkamah Konstitusi untuk dimintai penjelasan.

Hartoyo juga menyebut dalam sidang sengketa seperti ini, MK tidak bersifat berpihak dengan mengakomodir keinginan salah satu pihak terlibat sengketa.

"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak.

Tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat (5/4/2024)," jelas Suhartoyo.

Sebelumya, kubu Anies memang meminta agar MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju meliputi Sri Mulyani, Risma, Zulkifli Hasan, serta Airlangga Hartarto.

Sementara itu, kubu Ganjar meminta Mahkamah memanggil dua menteri yakni Sri Mulyani dan Risma.

Baca juga: Tidak Hanya ke MK, PDIP Gugat KPU ke PTUN karena Dianggap Melanggar Hukum telah Loloskan Gibran

Belakangan, kubu capres-cawapres nomor urut 3 itu juga meminta MK menghadirkan Muhadjir Effendy.

Kedua pemohon itu mendalilkan bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo mengerahkan sumber daya negara untuk membantu pemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024, utamanya melalui penggelontoran bansos secara jor-joran dengan jumlah yang hampir menyamai bansos era pandemi Covid-19.

Tidak bisa diwakili

Secara terpisah Juru bicara hakim MK, Enny Nurbaningsih, menegaskan, empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang akan dipanggil Mahkamah untuk memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 tidak dapat diwakili.

"Pihak yang diminta keterangan di persidangan adalah orang yang namanya disebut dalam surat panggilan sidang," ucap Enny kepada Kompas.com, Senin (1/4/2024) malam.

Enny meyakini, para menteri itu tidak akan mangkir dari panggilan sidang dengan alasan apa pun. "Akan disampaikan pemanggilan oleh MK secara sah dan patut, sehingga tentunya hadir," ucap dia.

Enny tidak menjawab lebih lanjut ketika ditanya, apakah terdapat alasan yang dapat menjadi pembenaran menteri-menteri itu tidak memenuhi panggilan Mahkamah, seperti adanya kunjungan kerja atau tidak memperoleh izin Presiden Jokowi.

Dia hanya mengatakan bahwa Mahkamah sudah memiliki pertimbangan tersendiri di balik keputusan mereka memanggil 4 nama menteri itu ke dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

"Sebagaimana dalil-dalil para pemohon, bukti-bukti yang diajukan, jawaban KPU, keterangan pihak terkait (Prabowo-Gibran) dan Bawaslu, maka yang perlu untuk didalami lebih lanjut 4 pihak tersebut," ujar dia.

Ia tidak menjelaskan lebih lanjut soal pertanyaan lain, semisal, mengapa nama Zulkifli Hasan tak masuk dalam daftar sebagaimana dimintakan Anies-Muhaimin, begitu pula Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Padahal, baik Anies maupun Ganjar memasukkan soal pengangkatan 271 penjabat kepala daerah sebagai salah satu dalil permohonan sengketa Pilpres 2024.

Airlangga siap hadir

Airlangga Hartarto mengaku siap hadir jika diminta Majelis Hakim Konstitusi untuk hadir dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024) ini.

"Ya Insya Allah hadir," kata Airlangga kepada awak media saat ditemui di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024).

Airlangga mengatakan, saat ini dirinya masih menunggu panggilan resmi dari MK.

Dia juga mengaku siap menjelaskan perkara bantuan sosial yang dipermasalahkan oleh kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar0mahfud MD.

Sebab, kata Airlangga, bantuan sosial adalah program pemerintah yang jelas dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tapi bagi pemerintah kan semuanya sudah jelas, apakah itu APBN (anggaran pendapatan belanja negara) apakah itu bansos, atau pun yang lain," tutur dia.

Muhajir tunggu surat panggilan

Senada dengan Airlangga, Menko PMK Muhadjir Effendy juga masih menunggu surat resmi dari MK untuk hadir dalam sidang sengketa pilpres.

Dia mengatakan, belum ada surat panggilan resmi yang diterima hingga Senin.

Sebab, memang pemanggilan baru diumumkan Senin sore. "Sampai hari ini tidak ada panggilan untuk saya," kata Muhadjir saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin.

Muhadjir mengatakan, dia juga belum memutuskan apakah akan hadir dalam pemanggilan tersebut.

Dia akan memutuskan akan hadir atau tidak setelah panggilan resmi dari MK diterima.

"Keputusan hadir tidaknya setelah nanti sudah pasti ada panggilan," ujar Muhadjir.

Desak hadirkan Kapolri dan Kepala BIN

Sebelumnya, ketua tim hukum capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, menyebut pihaknya ingin Kapolri juga dipanggil.

Keinginan untuk memanggil Kapolri sudah dituliskan dalam surat yang dilayangkan kepada MK.

Ia berharap, dipanggilnya Kapolri dapat memperlihatkan kepada Mahkamah mengenai intimidasi, kriminalisasi, dan ketidaknetralan dalam kampanye yang melibatkan polisi, sebagaimana didalilkan oleh Ganjar-Mahfud dalam permohonan sengketanya ke MK.

Todung mengatakan hal ini penting guna menunjukkan aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilu.

Sementara itu, terkait usul untuk menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan,hal ini disampaikan salah satu advokat tim pembela Prabowo-Gibran, Nicholay Aprilindo, setelah Todung mengusulkan untuk menghadirkan Kapolri.

"Nanti semua itu akan dipertimbangkan, tapi secara prinsip sebenarnya sudah selesai di kemarin, karena hari ini sebenarnya sudah tidak menerima itu, karena nanti tidak ada kepastian step-step jadwal sidang ini," kata Suhartoyo.

"Tapi nanti akan kami diskusikan dengan para hakim," tutupnya.

Namun, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengklarifikasi pernyataan Nicholay, menyebutnya bukan sikap tim melainkan hanya spontanitas individual.

"Enggak ada surat resmi (meminta MK panggil Kepala BIN), jadi teman aja nyeletuk ngomong," ujar Yusril kepada wartawan selepas sidang.

"Itu spontan saja rekan kita yang tadi mengatakan itu di dalam sidang," kata dia.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved