Pilpres 2024

Tidak Hanya ke MK, PDIP Gugat KPU ke PTUN karena Dianggap Melanggar Hukum telah Loloskan Gibran

Pada gugatan ke PTUN, inti tuntutan didalamnya berbeda dengan sengketa Pilpres 2024 yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Feryanto Hadi
Fabian Januarius Kuwado
Anggota Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Tidak hanya ke Mahkamah Konstitusi,  tim hukum PDI Perjuangan mengajukan gugatan kecurangan Pemilu 2024  ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta

Gugatan tersebut diajukan pada Selasa (2/4/2024).

Pada gugatan ke PTUN, inti tuntutan didalamnya berbeda dengan sengketa Pilpres 2024 yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berikut petitum atau tuntutan PDIP soal dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN Jakarta :

1. Memerintahkan tergugat untuk menunda keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD, DPRD Kabupaten/Kota sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Nagita Slavina Bantah Raffi Ahmad Dibekuk Polisi karena Terlibat Pencucian Uang Harvey Moeis

2. Memerintahkan kepada tergugat untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apapun sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

3. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dengan menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

4. Memerintahkan tergugat untuk mencabut kembali Keputusan KPU Nomor 460 Tahun 2024.

5. Memerintahkan tergugat untuk mencabut pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Gibran sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

Baca juga: Begini Modus Licik 7 Petugas KPPS di Tapteng Gelembungkan Suara Anies-Cak Imin, Pelaku Diburu Polisi

Anggota Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun menjelaskan tergugat dalam gugatan ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi)

"Sementara kami ini, fokus bukan pada proses hukum oleh KPU saja tetapi lebih fokus lagi pada perbuatan melawan hukum," kata Gayus di PTUN Jakarta, dikutip dari Tribunnews.

Gayus menyebut, dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024, ada penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang dilakukan Jokowi.

Selain itu, dia juga mengungkapkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum lewat diloloskannya capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

Gayus mengungkapkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Jokowi dan KPU justru menguntungkan Prabowo-Gibran.

"Bahwa perbuatan melawan hukum itu menjadi satu kesatuan perbuatan yang bermuara pada perolehan hasil Pilpres yang menguntungkan paslon nomor 2 dan perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas-asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum," tuturnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved