Sengketa Pilpres
MK Sudah Layangkan Surat ke Sri Mulyani dan Risma, Wajib Hadir dan Tak Bisa Diwakilkan
MK sudah melayangkan surat penggilan kepada 4 menteri Jokowi. Mereka akan dimintai keterangan terkait gelontoran bansos saat Pilpres
Editor:
Rusna Djanur Buana
Istimewa
Mahkamah Konstitusi sudah melayangkan surat kepada 4 menteri Jokowi, termasuk Menkeu Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Mereka wajib hadir dalam sidang sengketa Pilpres di MK pada Jumat (5/4/2024).
"Nanti semua itu akan dipertimbangkan, tapi secara prinsip sebenarnya sudah selesai di kemarin, karena hari ini sebenarnya sudah tidak menerima itu, karena nanti tidak ada kepastian step-step jadwal sidang ini," kata Suhartoyo.
"Tapi nanti akan kami diskusikan dengan para hakim," tutupnya.
Namun, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengklarifikasi pernyataan Nicholay, menyebutnya bukan sikap tim melainkan hanya spontanitas individual.
"Enggak ada surat resmi (meminta MK panggil Kepala BIN), jadi teman aja nyeletuk ngomong," ujar Yusril kepada wartawan selepas sidang.
"Itu spontan saja rekan kita yang tadi mengatakan itu di dalam sidang," kata dia.
Berita Terkait
Berita Terkait:#Sengketa Pilpres
Pakar Hukum Pemilu: MK Itu Problematik, Tidak Mungkin Gugurkan Pencalonan Gibran |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Tak Ada Conflict of Interest dalam Amicus Curiae Megawati, Singgung Anwar Usman |
![]() |
---|
Bakal Putuskan Dua Perkara, Mahkamah Konstitusi Panggil Kubu Anies, Prabowo, dan Ganjar |
![]() |
---|
MK Ungkap Bukan Hanya Megawati yang Kirim Surat Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilres, Ada Apa? |
![]() |
---|
Hasto: Selama Presiden Tidak Hadir di Sidang MK, Sisi Gelap Kekuasaan Tak Pernah Terungkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.