Sengketa Pilpres

MK Sudah Layangkan Surat ke Sri Mulyani dan Risma, Wajib Hadir dan Tak Bisa Diwakilkan

MK sudah melayangkan surat penggilan kepada 4 menteri Jokowi. Mereka akan dimintai keterangan terkait gelontoran bansos saat Pilpres

Editor: Rusna Djanur Buana
Istimewa
Mahkamah Konstitusi sudah melayangkan surat kepada 4 menteri Jokowi, termasuk Menkeu Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Mereka wajib hadir dalam sidang sengketa Pilpres di MK pada Jumat (5/4/2024). 

Sebab, kata Airlangga, bantuan sosial adalah program pemerintah yang jelas dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tapi bagi pemerintah kan semuanya sudah jelas, apakah itu APBN (anggaran pendapatan belanja negara) apakah itu bansos, atau pun yang lain," tutur dia.

Muhajir tunggu surat panggilan

Senada dengan Airlangga, Menko PMK Muhadjir Effendy juga masih menunggu surat resmi dari MK untuk hadir dalam sidang sengketa pilpres.

Dia mengatakan, belum ada surat panggilan resmi yang diterima hingga Senin.

Sebab, memang pemanggilan baru diumumkan Senin sore. "Sampai hari ini tidak ada panggilan untuk saya," kata Muhadjir saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin.

Muhadjir mengatakan, dia juga belum memutuskan apakah akan hadir dalam pemanggilan tersebut.

Dia akan memutuskan akan hadir atau tidak setelah panggilan resmi dari MK diterima.

"Keputusan hadir tidaknya setelah nanti sudah pasti ada panggilan," ujar Muhadjir.

Desak hadirkan Kapolri dan Kepala BIN

Sebelumnya, ketua tim hukum capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, menyebut pihaknya ingin Kapolri juga dipanggil.

Keinginan untuk memanggil Kapolri sudah dituliskan dalam surat yang dilayangkan kepada MK.

Ia berharap, dipanggilnya Kapolri dapat memperlihatkan kepada Mahkamah mengenai intimidasi, kriminalisasi, dan ketidaknetralan dalam kampanye yang melibatkan polisi, sebagaimana didalilkan oleh Ganjar-Mahfud dalam permohonan sengketanya ke MK.

Todung mengatakan hal ini penting guna menunjukkan aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilu.

Sementara itu, terkait usul untuk menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan,hal ini disampaikan salah satu advokat tim pembela Prabowo-Gibran, Nicholay Aprilindo, setelah Todung mengusulkan untuk menghadirkan Kapolri.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved