Kasus Korupsi

Terjerat Kasus Dugaan Suap Rp8 M, Mantan Kabasarnas RI Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Militer

Dalam sidang itu Henri didakwa menerima uang suap dengan nominal Rp8.652.710.400 dari perusahaan swasta agar dimenangkan dalam tender proyek

|
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Rendy Rutama Putra
Mantan Kepala Basarnas RI Marsdya Henri Alfiandi saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Senin (1/4/2024) 

Markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didatangi rombongan Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sebesar Rp 88,3 miliar.

KPK menduga Henri Alfiandi menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari para vendor pemenang lelang proyek di Basarnas pada periode 2021-2023.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap modus Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi tilap uang negara.

Diketahui Henri Alfiandi diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023.

Adapun salah satu proyek yang jadi bahan bancakan adalah pengadaan alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas tahun anggaran 2023.

Dikutip dari Tribunnews.com pada Kamis (27/7/2023), Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan OTT itu terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.

Cerita lengkap operasi suap Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi tersangka korupsi Rp 88,3 Miliar dengan sandi operasi Dako. Foto Kepala Basarnas RI Marsdya TNI Henri Alfiandi saat diwawancarai wartawan di Kantor Basarnas Pekanbaru, Selasa (9/8/2022).
Cerita lengkap operasi suap Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi tersangka korupsi Rp 88,3 Miliar dengan sandi operasi Dako. Foto Kepala Basarnas RI Marsdya TNI Henri Alfiandi saat diwawancarai wartawan di Kantor Basarnas Pekanbaru, Selasa (9/8/2022). ((KOMPAS.COM/IDON))

Ali Fikri pun mengungkapkan modus Kepala Basarnas dan gengnya bisa menilap uang negara dari proses lelang tender proyek.

Dilihat dari layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) kode tender itu terdaftar dengan nomor 3284469 dan 3317469.

Tender itu ditulis gagal dan diulang karena tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran.

Adapun nilai pagu tender itu tercatat sebesar Rp10.000.000.000 (Rp10 miliar). Nilai harga perkiraan sendiri (HPS) mencapai Rp9.999.738.030 (Rp9,9 miliar).

Tender tersebut dibuat pada 15 Desember 2022. Namun, karena gagal akhirnya diulang pada 9 Januari 2023 dan menggunakan APBN 2023.

Baca juga: Status Tersangka Korupsi Jadi Hadiah Ulang Tahun Kepala Basarnas dari KPK

Kata Ali, hal itu baru terdapat pada salah satu proyek yang diduga menjadi objek suap menyuap.

"Itu salah satu proyek yang diduga menjadi objek suap menyuap," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (26/7/2023).

Kedatangan rombongan perwira TNI

Rombongan TNI ini mendatangi Gedung Merah Putih, Jumat (28/7/2023) siang.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved