Kasus Korupsi
Terjerat Kasus Dugaan Suap Rp8 M, Mantan Kabasarnas RI Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Militer
Dalam sidang itu Henri didakwa menerima uang suap dengan nominal Rp8.652.710.400 dari perusahaan swasta agar dimenangkan dalam tender proyek
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Feryanto Hadi
Laporan wartawan Wartakotalive.com, Rendy Rutama Putra
WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG - Mantan Kepala Basarnas RI Marsdya Henri Alfiandi menjalani sidang dakwaan perdana di Pengadilan Militer Tinggi, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Senin (1/4/2024).
Dalam sidang itu Henri didakwa menerima uang suap dengan nominal Rp8.652.710.400 dari perusahaan swasta.
Suap itu diberikan perusahaan swasta agar dimenangkan dalam tender proyek pengadaan fasilitas di lingkungan Basarnas.
"Bahwa total dana komando yang diberikan saksi sembilan dan saksi sepuluh kepada terdakwa selama terdakwa menjabat sebagai Kabasarnas adalah sebesar Rp8.652.710.400,” kata Oditur Militer Kolonel Wensuslaus Kapo saat membacakan dakwaan di ruang sidang, Senin (1/4/2024).
Lalu Wensuslaus menyampaikan pemberian tersebut disebabkan karena ada permintaan dari terdakwa selaku Kabasarnas dengan harapan saksi sembilan dan saksi sepuluh diberikan kepercayaan untuk mengerjakan proyek-proyek yang akan datang.
Dilanjut dalam isi dakwaan tersebut dipaparkan bahwa saksi sembilan adalah Roni Aidil selaku Direktur PT Kindah Abadi Utama.
Sementara saksi sepuluh adalah Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati.
Kemudian didakwaan itu dinyatakan bahwa terdakwa membantu dua pengusaha itu untuk menggarap sejumlahbproyek pengadaan fasilitas Basarnas.
Sejumlah proyek di antaranya pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan tahun 2021 hingga 2023 yang dikerjakan Mulsunadi dengan total nilai proyek Rp33,370 miliar.
“Selain itu ada proyek pengadaan alat peningkatan jangkauan ROV pada 2021, pengadaan hoist helikopter pada 2021, pengadaan Public Savety Diving Equipment pada 2021 dan 2023 serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha pada 2023 yang dikerjakan Roni Aidil dengan nilai proyek mencapai Rp144,06 miliar,” imbuhnya.
Kemudian suap tersebut diberikan secara bertahap dari tahun 2021 hingga 2023 melalui mantan Korsmin Basarnas yakni Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dan sekaligus menjadi tersangka dalam kasus serupa.
Terkait perbuatannya itu, ketiga Oditur pun mendakwa Henri melanggar sejumlah pasal.
"Pertama, Pasal 12 huruf a UU RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP atau kedua, Pasal 12 huruf B UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas RI no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP atau Ketiga, Pasal 11 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas RI no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP," pungkasnya.
Polemik penetapan tersangka di KPK
Ada Kesibukan Lain, Bupati Pati Sadewo Mangkir dari Panggilan KPK soal Kasus Suap di DJKA |
![]() |
---|
Tawa Bu Kades di Sukabumi saat Dijadikan Tersangka, Gelapkan Dana Desa hingga Jual Bangunan Posyandu |
![]() |
---|
Jelang Sidang Putusan Kasus Impor Gula, Hotman Paris Beberkan Alasan Tom Lembong Bakal Divonis Bebas |
![]() |
---|
Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Diperiksa Penyidik Kejagung terkait Dugaan Korupsi Laptop |
![]() |
---|
Puji Pengungkapan Dugaan Korupsi di Pertamina, Mahfud MD Minta Kejagung Abaikan Tudingan Pencitraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.