Kasus Korupsi
Terjerat Kasus Dugaan Suap Rp8 M, Mantan Kabasarnas RI Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Militer
Dalam sidang itu Henri didakwa menerima uang suap dengan nominal Rp8.652.710.400 dari perusahaan swasta agar dimenangkan dalam tender proyek
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Feryanto Hadi
Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai "Dako" (Dana Komando) untuk Henri Alfiandi ataupun melalui Afri Budi Cahyanto.
Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil dinyatakan sebagai pemenang tender.
Marilya, Roni Aidil, dan Mulsunadi sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Marilya dan Roni Aidil masing-masing telah ditahan di rutan KPK selama 20 hari pertama. Sedangkan Mulsunadi diminta menyerahkan diri oleh KPK.
Sementara itu, KPK menyerahkan proses hukum Henri Alfiandi dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.
Danpuspom Akui Temui Marsyda Henri usai Jadi Tersangka
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengakui pertemuannya dengan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi setelah Henri ditetapkan tersangka kasus dugaan suap oleh KPK.
Agung mengatakan pertemuan tersebut Henri menyatakan akan bertanggungjawab terhadap apa yang telah dilakukannya.
"Jadi betul Marsdya HA (Henri Alfiandi) sempat menemui saya tapi bukan dalam arti ada sesuatu tidak. Tetapi bentuk pertanggungjawaban beliau. Beliau, karena di KPK merasa sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan boleh dikatakan beliau menyerahkan diri," kata Agung saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Jumat (28/7/2023).
"Saya (Henri) akan bertanggung jawab atas semua ini. Jadi itu salah satu sifat gentlemen beliau yang dapat saya katakan," sambung dia.
Selain itu, kata dia, dalam pertemuan tersebut Henri mananyakan kepadanya perihal apa saja yang harus dilakukannya.
Ia pun menjelaskan kepada Henri perihal prosedur hukum yang akan dilaluinya.
"Kooperatif, hanya itu pesan saya. Pesan saya koperatif dengan penyidik pada saat proses hukum," kata dia.
Sebelumnya, pihak TNI menyatakan penetapan tersangka terhadap Henri dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto menyalahi ketentuan Undang-Undang tentang Peradilan Militer.
Untuk itu, jajaran pejabat Mabes TNI saat ini tengah mendatangi kantor KPK untuk melakukan koordinasi terkait hal tersebut.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Baca juga: Hobi Mewah Tersangka Korupsi Kepala Basarnas, Rakit Pesawat Seharga Alphard
Purnawirawan TNI sindir kepala Basarnas
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dapat sindiran keras dari purnawirawan Jenderal TNI usai mengaku militer aktif saat terciduk korupsi.
Sindiran keras terhadap Henri Alfiandi itu dilontarkan oleh purnawirawan Jenderal TNI Suryo Prabowo di akun instagramnya Jumat (28/7/2023).
Mantan Kepala Staf Umum TNI itu membagikan berita soal Henri Alfiandi yang mengaku masih sebagai militer aktif usai diringkus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena korupsi di Basarnas.
Saat itu, Henri menyebut bahwa ia masih militer aktif sehingga harus diadili secara mekanisme hukum yang berlaku yakni sesuai peradilan militer.
Mendengar pernyataan Henri, Suryo Prabowo berkomentar pedas.
Pria yang pernah terjun ke medan perang Timor Timur itu mengaku malu mendengar pernyataan Henri.
Bagaimana tidak, sebagai sesama TNI Suryo Prabowo malu ada oknum TNI korupsi dan berlindung di balik mekanisme.
“Saya MALU ada oknum TNI korup berlindung dibalik "mekanisme,” tulis Suryo Prabowo.
Sindiran Suryo Prabowo mendapatkan dukungan dari masyarakat. Pasalnya seharusnya Henri Alfiandi mundur dari militer usai ketahuan korupsi bukan justru berlindung di balik sistem.
“Betul Jendral... Harusnya kesatria mundur,” komentar netizen.
Ada Kesibukan Lain, Bupati Pati Sadewo Mangkir dari Panggilan KPK soal Kasus Suap di DJKA |
![]() |
---|
Tawa Bu Kades di Sukabumi saat Dijadikan Tersangka, Gelapkan Dana Desa hingga Jual Bangunan Posyandu |
![]() |
---|
Jelang Sidang Putusan Kasus Impor Gula, Hotman Paris Beberkan Alasan Tom Lembong Bakal Divonis Bebas |
![]() |
---|
Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Diperiksa Penyidik Kejagung terkait Dugaan Korupsi Laptop |
![]() |
---|
Puji Pengungkapan Dugaan Korupsi di Pertamina, Mahfud MD Minta Kejagung Abaikan Tudingan Pencitraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.