Kasus Korupsi

Terjerat Kasus Dugaan Suap Rp8 M, Mantan Kabasarnas RI Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Militer

Dalam sidang itu Henri didakwa menerima uang suap dengan nominal Rp8.652.710.400 dari perusahaan swasta agar dimenangkan dalam tender proyek

|
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Rendy Rutama Putra
Mantan Kepala Basarnas RI Marsdya Henri Alfiandi saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Senin (1/4/2024) 

Rombongan terdiri dari Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko, Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono, dan Kababinkum TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro.

Kemudian, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit dan Orjen TNI Laksamana Muda TNI Nazali Lempo.

Perwira tinggi TNI ini tiba di gedung KPK sekira pukul 14.43 WIB.

Danpuspom TNI Agung Handoko mengatakan pihaknya menyambangi KPK karena ingin menanyakan kejelasan soal kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.

"Iya, kita mau meyelesaikan," ucap Agung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Saat ini para perwira tinggi militer tersebut sudah memasuki gedung KPK. 

Diketahui KPK menetapkan Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pelbagai pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023. Mereka merupakan tersangka penerima suap.

Sementara yang berperan sebagai pemberi suap yaitu, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

KPK menduga Henri Alfiandi menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari para vendor pemenang lelang proyek di Basarnas pada periode 2021-2023.

Tiga vendor di antaranya, adalah PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya, dan PT Kindah Abadi Utama (KAU). 

Henri mengondisikan dan menunjuk PT MGCS dan PT IGK sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Sedangkan PT KAU diplot menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

KPK mensinyalir terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh Henri Alfiandi.

Komisaris Utama PT MGCS Mulsunadi Gunawan kemudian meminta Direktur Utama PT IGK Marilya menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai kepada Afri, di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.

Kemudian, Direktur Utama PT KAU Roni Aidil menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved