Pilpres 2024

Sidang MK, Kubu 01 dan 03 Desak Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Qodari: Gimana, Minta Setelah Kalah?

Pengamat politik M Qodari melihat materi gugatan kubu 01 dan 03 ke MK nyeleneh. Yakni permintaan diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Editor: Valentino Verry
TRIBUNNEWS/DANANG TRIATMOJO
Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari menilai materi gugatan kubu 01 dan 03 tak substansial, karena ada permintaan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Saat ini majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menyidangkan sengketa hasil Pilpres 2024.

Sejak disidangkan pada 27 Maret, masing-masing kubu melontarkan pendapat membela kepentingan mereka.

Namun, yang jadi sorotan permintaan seragam dari kubu 01 (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) dan 03 (Ganjar Pranowo-Mahfud MD), agar Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024.

Baca juga: Gugatan Anies-Cak Imin Pemilu Ulang Tanpa Gibran Diyakini Sulit Dikabulkan MK, Ini Alasannya

Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari mengatakan, materi gugatan itu tidak substansial.

Qodari menyoroti dua hal. Pertama, terkait permintaan kubu 01 dan 03 yang relatif sama yaitu menuntut presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari peserta Pilpres 2024.

Menurutnya, tuntutan itu hanya pura-pura, sebab jika mereka serius, seharusnya sejak awal sudah membawa persoalan itu ke pengadilan tata usaha negara, sebelum proses pendaftaran peserta Pilpres 2024 ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kalau buat saya sih pertama kalau misalnya mau ada diskualifikasi, harusnya diskualifikasi itu sudah dimintakan oleh 01 dan 03 dari jauh-jauh hari ya, bukan sekarang setelah hasil pemilunya ditetapkan dan ternyata kalah,” kata Qodari, Jumat (29/3/2024).

Baca juga: Pakar Hukum: Anies dan Ganjar Berpeluang Menang di MK, Prabowo-Gibran Bisa Didiskualifikasi

“Harusnya itu dilakukan pada saat Prabowo-Gibran mendaftar ke KPU, begitu mendaftar artinya potensial menjadi calon, maka segera saja itu diadang dengan upaya-upaya hukum, misalnya membawanya ke pengadilan tata usaha negara,” imbuhnya.

Menurut Qodari, tuntutan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran ke tata usaha negara pun sudah terlambat, karena pelaksanaan pilpres sudah selesai dan sudah ada ketetapan pemenangnya oleh KPU.

“Pesan saya adalah bahwa kalau memang masalah kandidasi dan ini memang persoalan yang substansial, maka Anda sudah harus melakukan upaya hukum dan upaya melakukan diskualifikasi semenjak awal begitu," ucapnya.

"Kalau Anda melakukan upaya diskualifikasi setelah hasilnya ditetapkan KPU dan selisihnya jauh begitu, kalau kata orang Palembang sih ini icak-icak bae ini alias pura-pura aja gitu lho,” lanjutnya.

Baca juga: Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma untuk Jelaskan Guyuran Bansos di Pilpres

Qodari sependapat dengan salah satu kuasa hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris yang mengatakan Gibran secara tidak langsung sudah diakui menjadi cawapres dalam dua momen penting yaitu pertama saat pengambilan nomor urut capres-cawapres dan kedua saat debat kandidat.

“Seperti kata Bang Hotman Paris bahwa tindakan itu adalah pengakuan, Bang Hotman mengatakan ada dua peristiwa di mana tindakan itu adalah pengakuan, pertama paslon 01, 02, 03 bersama partai politik pendukungnya dan ketua umum masing-masing itu hadir dalam acara pengambilan nomor undian termasuk misalnya 03 ada Ibu Mega. Berarti ada pengakuan di situ terhadap kandidasi kepada Prabowo dan Gibran,” ucapnya.

“Yang kedua dia bilang debat, buat saya enam ya, satu kali pengambilan undian, lima kali acara debat, acara debat itu tiga kali calon presiden, dua kali calon wakil presiden gitu lho,” lanjutnya.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, minta MK menghadirkan Presiden Jokowi sebagai saksi untuk menungkap secara tuntas kecurangan Pilpres 2024.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, minta MK menghadirkan Presiden Jokowi sebagai saksi untuk menungkap secara tuntas kecurangan Pilpres 2024. (Kompas.com)

Dari dua peristiwa tersebut, Qodari mengatakan sudah dianggap sebagai bentuk pengakuan atau legitimasi Gibran sebagai cawapres yang sah, tetapi ketika para penggugat kalah malah minta didiskualifikasi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved