Pemilu 2024
Gugatan Anies-Cak Imin Pemilu Ulang Tanpa Gibran Diyakini Sulit Dikabulkan MK, Ini Alasannya
Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini tidak akan mengabulkan gugatan dari Anies-Imin yang menginginkan pemilu ulang tanpa adanya Gibran Rakabuming Raka.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin buka suara terkait kubu paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'AMIN' dalam gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) menginginkan pemilu dilakukan ulang tanpa adanya Gibran Rakabuming Raka.
Ujang menyebut kemungkinan MK akan sulit mengabulkan gugatan tersebut.
"Saya tidak mau mendahului keputusan hakim, tetapi kalau ini (gugatan) menang kan ada dua hal. Pertama, apakah mereka bisa membuktikan bahwa pemilu itu curangnya terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM," ucap Ujang, Jumat (29/3/2024).
"Ini gugatan yang unik ya. Gugatan yang berbeda dengan gugatan yang lazim. Kelihatannya kubu AMIN mengkritik habis Pak Jokowi dengan menyinggung soal gugatan yang narasinya atau judulnya 'pemilu ulang tanpa Gibran'," imbuhnya.
Ujang menilai kubu AMIN betul-betul kecewa pada Presiden Jokowi yang banyak cawe-cawe untuk memenangkan putra sulungnya, Gibran, yang bersanding sebagai cawapres dari Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Diduga kuat ada kecurangan atau pelanggaran pemilu yang berpusat pada Gibran, mulai dari pencalonan hingga kemenangannya.
Dengan demikian, fokus utama kubu AMIN dalam gugatannya pun pada persoalan Gibran.
Baca juga: Mendadak Hadiri Nuzulul Quran dan Buka Puasa Bersama Bareng Golkar, Gibran Duduk di Samping Prabowo
Baca juga: Ribuan Pemuda Suarakan Dukungan DK PBB, Tuntut Yordania dan Mesi Buka Perbatasan untuk Palestina
"Dalam peraturan Bawaslu kan TSM itu kecurangannya 50 persen lebih jadi kalau tidak bisa membuktikan, sulit untuk gugatan itu bisa menang," jelas Ujang.
Adapun hal yang kedua adalah berkaitan dengan selisih suara antara kubu AMIN dengan kubu 02 Prabowo-Gibran yang terpaut cukup jauh. Bahkan jika suara kubu AMIN digabung dengan kubu 03 Ganjar-Mahfud, suara kubu 02 juga paripurna.
Diketahui, perolehan suara 02 adalah 58,59 persen, sedangkan AMIN 24,95 persen dan Ganjar-Mahfud 16,47 persen.
"Biasanya selisih suaranya sedikit atau kecil bisa dikabulkan gugatannya, tapi ini kan selisihnya menganga 02 dibanding 01 jauh unggul 02. 02 pun jika dibandingkan 03 jauh lebih besar 02. Dan jika digabungkan pun dua kubu yang kalah, 01 dan 03, masih unggul kubu 02. Jadi selisih itu saja agak sulit untuk MK mengabulkan kemenangan," tegasnya.
Kendati demikian, Ujang menegaskan bahwa menang atau kalah gugatan dari kubu 01 itu akan terlihat dari berjalannya persidangan nantinya.
Sehingga ia menyebut publik tinggal mengawal jalannya persidangan gugatan pemilu di MK.
"Soal gugatan dikabulkan atau tidak, kita lihat nanti saja pembuktian-pembuktian persidangan di MK, apakah ada dugaan-dugaan kecurangan atau tidak. Nanti kita lihat saja, tonton, awasi, saksikan di MK," tutup dia.(m27)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.