Pilpres 2024

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma untuk Jelaskan Guyuran Bansos di Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud minta MK hadirkan Menkeu Sri Mulyani dan Mensos Tri Rismaharini di sidang sengketa Pilpres untuk jelaskan soal bansos di Pilpres

Instagram Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ketua Tim Hukum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di MK. Kehadiran Sri Mulyani dan Risma, menurut Todung akan bisa menjelaskan soal sejumlah hal yang berkaitan dengan guyuran bansos yang diberikan di masa Pemilu atau Pilpres 2024, berikut kebijakan fiskal pemerintah. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ketua Tim Hukum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di MK.

Kehadiran Sri Mulyani dan Risma, menurut Todung akan bisa menjelaskan soal sejumlah hal yang berkaitan dengan guyuran bansos yang diberikan di masa Pemilu atau Pilpres 2024, berikut kebijakan fiskal pemerintah.

Permintaan kubu Ganjar-Mahfud ini mirip dengan permintaan kubu capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Dimana kubu Anies-Cak Imin meminta Sri Mulyani, Risma, Menteri Perdagangan Zulkilfi Hasan, serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hadir ke ruang sidang MK.

"Kami banyak sekali mengajukan hal-hal yang berkaitan dengan bansos, kebijakan fiskal, dan lain-lain. Kami juga ingin ajukan permohonan yang sama," kata Todung pada sidang lanjutan, Kamis (28/3/2024).

"Tapi karena (menkeu) sudah diajukan Pemohon 1, kami mendukung apa yang disampaikan Pemohon 1. Demikian juga dengan usulan Pemohon 1 untuk menteri sosial. Paling tidak dua kementerian ini yang kami anggap sangat penting, sangat vital. Kami mohon perkenan majelis hakim mengabulkan," ujarnya lagi.

Baca juga: Pakar Prediksi Putusan MK Batalkan Kemenangan Prabowo, Kabulkan Gugatan Anies-Ganjar, Ini Dasarnya

Permintaan kubu Anies dan Ganjar kemudian disanggah kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming selaku pihak terkait.

Kuasa hukum mereka, Otto Hasibuan, meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan lebih jauh.

Menurut Otto seharusnya dalam perkara sengketa seperti ini, beban pembuktian ada pada pemohon sebagai pihak yang mendalilkan terjadinya pengerahan sumber daya negara oleh Istana.

"Mungkin sebaiknya itu tidak diperlukan. Perlu juga dipertimbangkan relevansi kehadiran para menteri tersebut untuk perkara ini," kata Otto.

Kuasa hukum Ganjar-Mahfud lainnya, Maqdir Ismail, menegaskan bahwa tidak ada pihak lain yang bisa dimintai keterangan atau pertanggungjawaban mengenai penggunaan APBN dan pengerahan bansos selain menteri yang bersangkutan.

Baca juga: Timnas AMIN Layangkan Gugatan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Belum Ada Kabar

Terlebih, dalam Anggaran Pendapatan dan Belaja Negara (APBN) termasuk anggaran bansos merupakan milik publik.

"Maka kami berharap diberi kesempatan meminta mereka dihadirkan sehingga bisa menerangkan apa yang menjadi dasar dan pertimbangan penggunaan bansos," kata Maqdir.

Ketua MK Suhartoyo kemudian menegaskan bahwa dalam perkara sengketa bersifat adversarial seperti ini, Mahkamah harus berhati-hati karena ada irisan-irisan keberpihakan jika majelis hakim memanggil orang tertentu selaku saksi/ahli pemohon.

Baca juga: Cermati Komposisi Hakim MK, Denny Indrayana Prediksi Gugatan Pilpres Anies dan Ganjar Dikabulkan

Dia kemudian mengusulkan jalan tengah yang mungkin dapat dipertimbangkan, yakni para menteri dipanggil bukan sebagai saksi/ahli pemohon, tetapi pemanggilan tersebut atas dasar kebutuhan Mahkamah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved