Pilpres 2024

Cermati Komposisi Hakim MK, Denny Indrayana Prediksi Gugatan Pilpres Anies dan Ganjar Dikabulkan

Pakar Hkum Tata Negara Prof Denny Indrayana memprediksi gugatan sengketa Pilpres Anies dan Ganjar dikabulkan MK, melihat komposisi hakuim MK

|
Warta Kota/Rafsanjani Simanjorang
Ganjar Pranowo, Mahfud MD hadir bersama dengan kuasa hukumnya dalam sidang perdana sengketa pemilu presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi. Pakar Hkum Tata Negara Prof Denny Indrayana memprediksi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 atau sengketa Pilpres yang diajukan oleh kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana memprediksi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 atau sengketa Pilpres yang diajukan oleh kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Prediksi itu diungkapkan Denny melalui unggahan narasi di akun media sosial X pribadinya yakni @dennyindrayana, Rabu (27/3/2024).

Menurut Denny prediksinya itu, setelah melihat dan mencermati sejumlah faktor termasuk komposisi Hakim Konstitusi yang menangani gugatan sengketa Pilpres ini.

WartaKotalive.com sudah meminta izin ke Denny untuk mengutip pernyataannya di akun X pribadinya tersebut.

"Prediksi saya, ada potensi permohonan Paslon 01 dan 03 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Denny.

"Prediksi itu dilandaskan bukan hanya pada argumentasi di dalam posita Permohonan dan alat-alat bukti yang diajukan oleh Tim Hukum Paslon 01 dan 03, tetapi lebih jauh setelah mencermati komposisi Majelis Hakim MK yang menyidangkan sengketa Pilpres 2024," kta Denny.

Baca juga: Cak Imin Kena Tegur Karena Main HP saat Sidang Sengketa Pilpres di MK, Ini Momennya

Menurut Denny tanpa adanya Hakim Konstitusi Anwar Usman yang merupakan paman Gibran atau ipar Jokowi, sebagai salah satu hakim yang menangani kasus ini, maka potensi dikabulkannya gugatan kubu Anies dan Gibran semakin besar.

"Dengan majelis yang hanya 8 (delapan) orang, tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman, maka dibutuhkan minimal 4 (empat) hakim saja, dengan Ketua MK Suhartoyo berada di posisi mengabulkan, untuk putusan diskualifikasi Paslon 02, menjadi mungkin terjadi," kata Denny.

Untuk itu Denny mengajak kita melihat apakah prediksinya itu benar atau tidak.

"Apakah prediksi itu menjadi kenyataan? Kita lihat saat putusan dibacakan beberapa hari ke depan," katanya.

Sebagaimana amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ad hoc, Hakim Konstitusi Anwar Usman dipastikan tidak akan ikut dalam persidangan PHPU Presiden.

Baca juga: Tak Sekadar soal Menang-kalah di Pilpres, Anies Ingin Marwah MK yang Tercoreng Bisa Dipulihkan

Sedangkan, Hakim Konstitusi Arsul Sani yang merupakan mantan politisi PPP, dipastikan ikut menangani sidang sengketa hasil pilpres, selama tidak ada keberatan yang diajukan oleh para pihak yang bersidang. 

Sidang PHPU atau sengketa Pilpres ini ditangani oleh delapan hakim konstitusi.

Yaitu Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pemilu pada Rabu (27/3/2024) hari ini.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved