Pilpres 2024

Timnas AMIN Layangkan Gugatan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Belum Ada Kabar

Persidangan untuk perselisihan pemilu presiden direncanakan tanggal 27 Maret mendatang dan putusan tanggal 22 April

Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Feryanto Hadi
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Hari Ini, MK kembali gelar uji materiel terkait batas usia capres-cawapres. 

Laporan Reporter WARTAKOTALIVE.COM, Rafsanzani Simanjorang

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-Batas akhir waktu pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden adalah Sabtu, 23 Maret 2024 pukul 24.00 WIB.

Sementara untuk pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum anggota legislatif ditutup pada Sabtu, 23 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.

Sejak diumumkannya hasil pemilu oleh KPU RI (komisi pemilihan umum Republik Indonesia), Rabu (20/3/2024) kemarin,  tim pemenangan nasional AMIN (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar langsung melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Tim AMIN menghendaki pemilu diulang tanpa menyertakan sosok Gibran.

Fajar Laksono, juru bicara MK (mahkamah konstitusi) mengatakan terlalu dini bagi MK untuk menjawab hal tersebut.

Hal tersebut akan terjawab dalam persidangan.

"Itu nanti. Itu pokok perkara. Kami fokus dulu ke penerimaan permohonan, registrasi baru nanti persidangan," katanya, Kamis (21/3/2024).

Persidangan untuk perselisihan pemilu presiden direncanakan tanggal 27 Maret mendatang dan putusan tanggal 22 April.

Sementara itu, MK belum mengetahui informasi kapan tim hukum Ganjar-Mahfud (pasangan nomor urut 3) akan datang ke MK.

"Kalau info belum. Jadi memang tidak ada janjian. Kalau memang mau datang, kami layani. Kalau mau mengabarkan ya kami layani juga. Tapi sejauh ini belum," ujarnya.

Adapun hakim Anwar Usman dipastikan tidak ada dalam komposisi hakim dalam persidangan perselisihan pemilu presiden.

Hal tersebut sesuao dengan putusan MKMK.

"Anwar Usman tidak boleh terlibat di putusan MKMK dan MK taat, patuh pada putusan itu. Dan sejauh ini memang desainnya begitu, pleno dengan 8 hakim konstitusi," katanya.


"Putusan MKMK itu jelas untuk tidak mengikutsertakan, mengadili perselisihan hasil pilpres," sambungnya. (raf

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved