Kecelakaan Tol
Jadi Tersangka, Sopir Truk Ugal-ugalan di Halim Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara Tetapi Tak Ditahan
Setelah jadi tersangka, MI dijerat Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sopir truk ugal-ugalan berinisial MI (17) yang sebabkan kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur, Rabu (27/3/2024), terancam hukuman empat tahun penjara.
Sebelumnya, MI telah dijadikan tersangka atas kasus kecelakaan itu.
Setelah jadi tersangka, MI dijerat Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dia (MI) sudah patut diduga sebagai tersangka. Kami kenakan pasal 311 ayat 3 karena ini korbannya luka ringan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).
Latif menuturkan bahwa MI hingga saat ini tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan masih di bawah umur.
Baca juga: Polisi Bakal Periksa Bos dan Orangtua Sopir Truk Ugal-ugalan yang Sebabkan Kecelakaan di Tol Halim
Pihak kepolisian sedang berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan atau Bapas guna memberi perlindungan terhadap tersangka.
"Dengan situasi saat ini yang menjadi perhatian publik, sehingga kami menanganinya dengan aturan ketentuan yang ada, kami menggunakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena ini sudah (jadi tersangka), berarti anak ini berhadapan dengan hukum," tutur Latif.
"Oleh sebab itu, kami untuk penanganannya pun mengacu pada Undang-undang tersebut. Sampai saat ini yang sudah dilakukan terhadap anak ini kami sudah koordinasi dengan Bapas, sudah kami sampaikan ke Bapas, sudah kami serahkan ke Bapas dan harusnya memang Bapas menyiapkan tempat untuk anak ini," jelas Latif.
BERITA VIDEO:Di Hadapan Prabowo, AHY Ungkap Misi Demokrat Berhasil
Polisi Bakal Periksa Bos dan Orangtua Sopir
Selain itu, bos dari sopir truk ugal-ugalan berinisial MI (17) yang menyebabkan kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur, Rabu (27/3/2024), bakal diperiksa.
Hal itu dilakukan guna cari tahu mengapa bos memercayakan MI untuk mengendarai truk itu padahal tak punya surat izin mengemudi (SIM).
"Kepada majikan atau bosnya, sudah dikomunikasikan dan akan dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (29/3/2024)..
MI membawa truk secara ugal-ugalan hingga menyebabkan kecelakaan itu dari Lampung.
Bosnya pun berasal dari Lampung.
sopir truk
Gerbang Tol Halim Utama
Tol Halim Utama
sopir
Kombes Ade Ary Syam Indradi
Kombes Latif Usman
kecelakaan tol
Polisi Duga Sopir Mobil Gran Max Memacu Kendaraan Lebih dari 100 km/jam dan Tak Ada Jejak Pengereman |
![]() |
---|
Ini Hasil Evaluasi Korlantas Polri Terkait Contraflow Setelah Kecelakaan Maut di Tol Japek KM 58 |
![]() |
---|
Jadi Korban Kecelakaan di KM 58, Waldan dan Jasmin Dikenal Anak Soleh, Rajin Salat, & Hafiz Alquran |
![]() |
---|
Sopir Bus Kecelakaan Maut Tol Japek KM 58 Diperiksa Sebagai Saksi dan Sudah Pulang ke Rumah |
![]() |
---|
3 Korban Kecelakaan Maut di Tol Japek KM 58 Ternyata Warga Bogor, Identifikasi Terus Dilakukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.