Kecelakaan Tol

Jadi Tersangka, Sopir Truk Ugal-ugalan di Halim Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara Tetapi Tak Ditahan

Setelah jadi tersangka, MI dijerat Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
layar tangkap cctv Jasa Marga
Kecelakaan beruntun melibatkan 7 kendaraan di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur, Rabu (27/3/2024) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sopir truk ugal-ugalan berinisial MI (17) yang sebabkan kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur, Rabu (27/3/2024), terancam hukuman empat tahun penjara.

Sebelumnya, MI telah dijadikan tersangka atas kasus kecelakaan itu.

Setelah jadi tersangka, MI dijerat Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dia (MI) sudah patut diduga sebagai tersangka. Kami kenakan pasal 311 ayat 3 karena ini korbannya luka ringan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).

Latif menuturkan bahwa MI hingga saat ini tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan masih di bawah umur.

Baca juga: Polisi Bakal Periksa Bos dan Orangtua Sopir Truk Ugal-ugalan yang Sebabkan Kecelakaan di Tol Halim

Pihak kepolisian sedang berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan atau Bapas guna memberi perlindungan terhadap tersangka.

"Dengan situasi saat ini yang menjadi perhatian publik, sehingga kami menanganinya dengan aturan ketentuan yang ada, kami menggunakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena ini sudah (jadi tersangka), berarti anak ini berhadapan dengan hukum," tutur Latif.

"Oleh sebab itu, kami untuk penanganannya pun mengacu pada Undang-undang tersebut. Sampai saat ini yang sudah dilakukan terhadap anak ini kami sudah koordinasi dengan Bapas, sudah kami sampaikan ke Bapas, sudah kami serahkan ke Bapas dan harusnya memang Bapas menyiapkan tempat untuk anak ini," jelas Latif.

BERITA VIDEO:Di Hadapan Prabowo, AHY Ungkap Misi Demokrat Berhasil
 

Polisi Bakal Periksa Bos dan Orangtua Sopir

Selain itu, bos dari sopir truk ugal-ugalan berinisial MI (17) yang menyebabkan kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur, Rabu (27/3/2024), bakal diperiksa.

Hal itu dilakukan guna cari tahu mengapa bos memercayakan MI untuk mengendarai truk itu padahal tak punya surat izin mengemudi (SIM).

"Kepada majikan atau bosnya, sudah dikomunikasikan dan akan dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (29/3/2024)..

MI membawa truk secara ugal-ugalan hingga menyebabkan kecelakaan itu dari Lampung.

Bosnya pun berasal dari Lampung.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved