Kecelakaan Tol

Jadi Tersangka, Sopir Truk Ugal-ugalan di Halim Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara Tetapi Tak Ditahan

Setelah jadi tersangka, MI dijerat Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
layar tangkap cctv Jasa Marga
Kecelakaan beruntun melibatkan 7 kendaraan di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur, Rabu (27/3/2024) 

Ade Ary berujar bahwa tak hanya bos yang bersangkutan, orangtua MI akan turut dimintai keterangan.

"Orangtuanya sopir anak ini juga sudah dikomunikasikan, akan datang dalam waktu dekat," ujar Ade Ary.

Baca juga: Bicara Ngelantur, Polisi Kesulitan Periksa Sopir Truk atas Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Baca juga: Polisi Tetapkan Sopir Truk yang Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Jadi Tersangka

Baca juga: Pengakuan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Halim Utama, Merasa Sakit Hati

Kesulitan Periksa MI karena Omongannya Ngelantur

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap MI (17) soal penyebab ugal-ugalan mengendarai truk sampai menyebabkan kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur, Rabu (27/3/2024).

Sebelumnya, MI mengaku tali gas truk yang dirinya kendarai sempat dicopot orang lain.

Saat mendalami pengakuan itu, penyidik mengalami kendala karena omongannya "ngelantur".

BERITA VIDEO: 3 Menteri yang Dipilih Jokowi Duduk Satu Meja Saat Bukber
 

"Ini masih didalami, karena penyelidik masih mengalami kesulitan juga mendapatkan keterangan klarifikasi dari anak ini, masih ngelantur," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (29/3/2024).

Meski begitu, Ade Ary menuturkan pengakuan MI menjadi bahan oleh polisi untuk mendalami peristiwa yang sedang diselidiki. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved