Penganiayaan

Oknum TNI AD yang Terlibat Pengeroyokan di Jakarta Pusat Terancam Sanksi Pemecatan

Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan pihaknya akan memberi sanksi berat bagi oknum TNI yang terlibat pengeroyokan

Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Junianto Hamonangan
Rafzanjani Simanjorang
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan pihaknya akan memberi sanksi berat termasuk pemecatan bagi oknum TNI yang terlibat pengeroyokan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Empat orang warga terkapar di depan Polres Metro Jakarta Pusat usai dikeroyok oknum anggota TNI, Kamis (28/3/2024) dini hari.

Ke empat warga tersebut diduga terlibat dalam pengeroyokan rekan anggota TNI, Prada Lukman di pasar Cikini, yang terjadi sehari sebelumnya.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi angkat bicara terkait pengeroyokan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.

"Kami akan dalami mengapa dibawa ke sana (depan Polres Metro Jakarta Pusat). Ini lagi pendalaman," katanya, Kamis (28/3/2024) saat menggelar konferensi pers di kawasan Monas.

Saat ini, sebanyak 14 anggota TNI diperiksa oleh pihaknya untuk menari keterlibatan dalam pengeroyokan tersebut.

Kristomei menjelaskan, awalnya oknum anggota TNI tersebut mendatangi tempat korbannya untuk menanyakan siapa yang melakukan pengeroyokan kepada rekannya (Prada Lukman). 

Oknum anggota TNI pun sempat meninggalkan lokasi usai mendapat jawaban para korban. 

Namun, selang beberapa lama, oknum TNI kembali datang dan melakukan pengeroyokan.

Usai melakukan aksinya, para korban dibawa dan diletakkan di depan Polres Metro Jakarta Pusat.

Atas aksi tersebut, para pelaku pengeroyokan terancam sanksi tegas, baik sanksi disiplin hingga pemecatan.

Baca juga: Nekat Keroyok Anggota TNI, 4 Pria Ditemukan Tergeletak Babak Belur di Depan Polres Metro Jakpus

"Nanti akan dilihat apa peran masing-masing orang. Itulah ukuran untuk menentukan hukumannya. Jadi tidak bisa dipukul rata," ujar Kristomei.

Kristomei menyebut, jika anggotanya terbukti melalukan tindak pidana, maka hukuman yang diberikan pun hukuman pidana melalui pengadilan militer.

"Dan prosesnya pasti terbuka," sambungnya. 

Sebelumnya diberitakan empat orang pria tergeletak di depan Polres Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024) dini hari dengan kondisi babak belur.

Ke empat pria tersebut korban penganiayaan sejumlah oknum TNI.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved