Pemilu 2024
Andai Lolos Gugatan Parliamentary Threshold di MK, PPP Siap Merapat ke Prabowo-Gibran
PPP akan merapat ke kubu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) andai lolos gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Trias Politika Agung Baskoro menilai, jika Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan merapat ke kubu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yakni bersama Koalisi Indonesia Maju alias KIM jika Partai berlambang kabah itu lolos gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena sementara ini, kebutuhan mendesak Prabowo - Gibran adalah memastikan bahwa di parlemen nanti, Koalisi Indonesia Maju memiliki suara mayoritas agar program atau kebijakan yang dimiliki tak dihadang di tengah jalan atau dibatalkan," kata Agung saat dihubungi, Selasa (26/3/2024).
Jika lolos Parliamentary threshold kata Agung, kemungkinan besar PPP akan disambangi kubu dari Prabowo-Gibran.
"Walaupun tak menutup kemungkinan, Prabowo - Gibran tetap melakukannya sebagai apresiasi karena Ketum PPP, Mardiono menerima hasil Pilpres sebagaimana Nasdem," ujar Agung.
"Apalagi sampai sekarang, PPP masih berada di kabinet dan selama ini menjalin relasi positif dengan Prabowo," tandasnya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Rabu (20/3/2024).
Dari 18 parpol yang berkontestasi, hanya 8 partai yang memenuhi syarat ambang batas parlemen 4 persen.
Baca juga: MK Tidak Koreksi Hasil Pilpres 2024, Siap-siap Ada Gerakan Masyarakat Sipil Selamatkan Indonesia
Sementara 10 partai lainnya gagal, yakni Partai Buruh, Partai Gelora, PKN, Partai Hanura, Partai Garuda, PBB, PSI, Partai Perindo, PPP, dan Partai Ummat.
DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memastikan bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil tersebut.
Diketahui, PPP sejak tahun 1977 tak pernah absen menempatkan wakilnya duduk di DPR RI.
Namun untuk pertama kalinya di Pemilu 2024 kali ini, PPP batal lolos ke DPR.
PPP dinyatakan hanya meraup 3,87 persen suara dari ambang batas parlemen 4 persen.
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi, mengungkapkan pengacara senior Soleh Amin akan memimpin tim hukum PPP untuk mengajukan gugatan ke MK.
Baca juga: Hotman Paris Ledek Gugatan Kubu 01 ke MK Super Cengeng, Timnas AMIN: Kami akan Buat Dia Menangis
"PPP sudah mempersiapkan tim hukum yang dipimpin pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan. Data-data kami kumpulkan dari DPC dan saat ini sedang verifikasi," kata Baidowi, Rabu (20/3/2024).
Baidowi mengklaim, hasil data internalnya menunjukan bahwa PPP sudah melewati angka 4 persen.
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.