Pemilu 2024

Andai Lolos Gugatan Parliamentary Threshold di MK, PPP Siap Merapat ke Prabowo-Gibran

PPP akan merapat ke kubu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) andai lolos gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Istimewa
PPP akan merapat ke kubu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) andai lolos gugatan di Mahkamah Konstitusi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Trias Politika Agung Baskoro menilai, jika Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan merapat ke kubu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yakni bersama Koalisi Indonesia Maju alias KIM jika Partai berlambang kabah itu lolos gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena sementara ini, kebutuhan mendesak Prabowo - Gibran adalah memastikan bahwa di parlemen nanti, Koalisi Indonesia Maju memiliki suara mayoritas agar program atau kebijakan yang dimiliki tak dihadang di tengah jalan atau dibatalkan," kata Agung saat dihubungi, Selasa (26/3/2024).

Jika lolos Parliamentary threshold kata Agung, kemungkinan besar PPP akan disambangi kubu dari Prabowo-Gibran. 

"Walaupun tak menutup kemungkinan, Prabowo - Gibran tetap melakukannya sebagai apresiasi karena Ketum PPP, Mardiono menerima hasil Pilpres sebagaimana Nasdem," ujar Agung. 

"Apalagi sampai sekarang, PPP masih berada di kabinet dan selama ini menjalin relasi positif dengan Prabowo," tandasnya. 

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Rabu (20/3/2024).

Dari 18 parpol yang berkontestasi, hanya 8 partai yang memenuhi syarat ambang batas parlemen 4 persen. 

Baca juga: MK Tidak Koreksi Hasil Pilpres 2024, Siap-siap Ada Gerakan Masyarakat Sipil Selamatkan Indonesia

Sementara 10 partai lainnya gagal, yakni Partai Buruh, Partai Gelora, PKN, Partai Hanura, Partai Garuda, PBB, PSI, Partai Perindo, PPP, dan Partai Ummat. 

DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memastikan bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil tersebut. 

Diketahui, PPP sejak tahun 1977 tak pernah absen menempatkan wakilnya duduk di DPR RI.

Namun untuk pertama kalinya di Pemilu 2024 kali ini, PPP batal lolos ke DPR.

PPP dinyatakan hanya meraup 3,87 persen suara dari ambang batas parlemen 4 persen.

Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi, mengungkapkan pengacara senior Soleh Amin akan memimpin tim hukum PPP untuk mengajukan gugatan ke MK.

Baca juga: Hotman Paris Ledek Gugatan Kubu 01 ke MK Super Cengeng, Timnas AMIN: Kami akan Buat Dia Menangis

"PPP sudah mempersiapkan tim hukum yang dipimpin pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan. Data-data kami kumpulkan dari DPC dan saat ini sedang verifikasi," kata Baidowi, Rabu (20/3/2024). 

Baidowi mengklaim, hasil data internalnya menunjukan bahwa PPP sudah melewati angka 4 persen. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved