Pilkada 2024

DPR & Pemerintah Sepakati Pilkada DKI Satu Putaran, Jimly Asshiddiqie: Ngawur, Enggak Ada 1 Putaran

Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie buka suara terkait Pilgub DKI Jakarta 2024 akan berlangsung satu putaran.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
Antaranews.com
Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie buka suara terkait Pilgub DKI Jakarta 2024 akan berlangsung satu putaran. 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Tersiar informasi yang menyebut bahwa baleg DPR dan pemerintah telah menyepakati Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta hanya berlangsung satu putaran saja.

Diketahui, kesepakatan itu diambil dalam rapat RUU DKJ di kompleks gedung MPR/DPR/DPD, Senin (18/3/203).

Artinya, putusan itu seakan menghapus aturan lama yang memperbolehkan pemilihan kepala daerah (pilkada) berlangsung dalam dua putaran.

Meski demikian, putusan tersebut masih bisa berubah lantaran RUU DKJ masih dalam tahap pembahasan, belum pengesahan.

Terkait hal itu, pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie memandang bahwa putusan itu keliru.

Menurutnya, RUU DKJ itu dibuat untuk menentukan bagaimana proses Pilgub DKI Jakarta setelah tak lagi jadi Ibu Kota.

"Enggak ada 1 putaran, ngawur masak 1 putaran. Kalau ada 4, kalau 3 calon boleh saja bisa dua putaran," kata Jimly saat dihubungi Warta Kota, Selasa (19/3/2024).

Baca juga: Wacana Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Jimly Asshiddiqie: Biarkan Saja

Baca juga: Jimly Asshiddiqie: Ketimbang Pendukung Bakar Ban di Jalan, Lebih Hak Angket Dibiarkan Saja

Baca juga: Anwar Usman Masih Ngotot Jadi Ketua MK, Jimly Asshiddiqie Singgung soal Sidang Sengketa Pilpres

"Masalahnya bukan 1 putaran atau enggak, dipilih langsung atau dipilih oleh DPRD atau diangkat oleh presiden," ujar Jimly.

Jimly menerangkan, masalah satu putaran itu berkaitan dengan pengumuman presiden dan wakil presiden besok.

Bukan dimaksudkan dalam Pilkada DKI Jakarta.

"Satu putaran itu pemilihan begitu diadakan pemilihan langsung pemilihannya dapat 50+1 persen seperti sekarang (pilpres), itu 1 putaran," terang Jimly.

"Soal Pilkada enggak ada kaitan dengan itu, ini kan lagi membahas RUU DKJ mengubah dari DKI menjadi DKJ. Pertanyaannya, kalau ibu kota pindah apakah Jakarta tetap jadi provinsi khusus atau sama dengan provinsi yang lain kayak Jawa Barat, Jawa Tengah? Nah pertanyaannya itu yang mau diatur," tutur Jimly.

BERITA VIDEO: Risma Dicecar Soal Maraknya Bansos Pemerintah Jelang Pencoblosan

Jimly mencontohkan, gambaran DKJ sebagai kota khusus itu selayaknya Daerah Istimewa Yogyakarta yang bercirikan kerajaan.

"Nah untuk DKI kekhususannya apa? Apakah gubernurnya diangkat atau dipilih oleh DPRD atau dipilih langsung seperti sekarang?" tanya Jimly.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved