Pemilu 2024

Wacana Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Jimly Asshiddiqie: Biarkan Saja

Hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang coba digulirkan di DPR mendapatkan tanggapan dari Jimly Asshiddiqie yang tak mempersoalkan hal tersebut.

Yulianto/Warta Kota
Hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang coba digulirkan di DPR mendapatkan tanggapan dari Jimly Asshiddiqie.  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang coba digulirkan di DPR mendapatkan tanggapan dari Jimly Asshiddiqie

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu tidak mempersoalkan wacana hak angket di DPR terkait hasil penghitungan suara sementara di Pemilu 2024

“Hak angket itu biar saja,” ujar Jimly dalam ngobrol bareng Eddy Wijaya di podcast EdShareOn.

Menurut Jimly, pengajuan hak angket di DPR adalah salah satu saluran bagi kontestan yang kalah dalam Pemilu 2024 selain gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun lewat Bawaslu.

“Dua-duanya ini penting untuk memindahkan kemarahan dan kekecewaan dari jalanan ke ruang sidang. Artinya sidang forum politik di DPR dan sidang forum hukum di MK dan Bawaslu,” ucapnya.

Jimly Asshiddiqie angkat bicara perihal wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 di DPR dalam ngobrol bareng Eddy Wijaya di podcast EdShareOn.
Jimly Asshiddiqie angkat bicara perihal wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 di DPR dalam ngobrol bareng Eddy Wijaya di podcast EdShareOn. (Istimewa)

Jimly juga tidak yakin langkah ini akan membuka peluang memakzulkan Presiden Joko Widodo karena hak angket ujungnya adalah penegakan hukum.

Berbeda bila yang digulirkan di DPR adalah Hak Menyatakan Pendapat yang bisa berakhir pada pemakzulan presiden.

“Tapi Hak Menyatakan Pendapat itu lama prosesnya, bisa setahun lebih. Karena setelah dari
DPR, akan diuji di MK dulu, bila terbukti baru dibawa ke MPR untuk pemakzulan,” ujar Jimly.

Meski begitu, pasangan capres-cawapres nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menahan diri untuk deklarasi kemenangan di Pilpres 2024 lantaran belum pengumuman dari KPU adanya kesempatan gugatan di MK.

“Jadi sekali lagi silakan tempuh jalur politik dan jalur hukum di MK,” tuturnya. 

Baca juga: Karangan Bunga Hak Angket di Menteng Isinya Demokrasi dan NKRI Dirusak Jokowi, PDIP Jangan Diam

Baca juga: Bukan untuk Gagalkan Prabowo Jadi Presiden, Mahfud MD Ungkap Alasan JK Dukung Penuh Hak Angket

Tidak Bisa Jadi Ketua MK Lagi

Dalam ngobrol bareng Eddy Wijaya di podcast EdShareOn, Jimly juga menyinggung upaya hukum yang dilakukan Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar bisa menjadi ketua MK.

Menurut Jimly, Anwar Usman sudah diberhentikan dari jabatan ketua MK berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan MK yang dipimpinnya.

Putusan MKMK tersebut menjadi dasar pengangkatan Ketua MK baru yakni Suhartoyo pada 13 November 2023 silam.

“Itu adalah inherent power MK sebagai lembaga independen untuk memilih ketuanya. Lembaga di luar tidak boleh ikut campur. Maka tidak ada kewenangan sedikit pun dari pengadilan TUN untuk mengubahnya,” kata Jimly.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved