Pemilu 2024
Wacana Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Jimly Asshiddiqie: Biarkan Saja
Hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang coba digulirkan di DPR mendapatkan tanggapan dari Jimly Asshiddiqie yang tak mempersoalkan hal tersebut.
Editor:
Junianto Hamonangan
Yulianto/Warta Kota
Hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang coba digulirkan di DPR mendapatkan tanggapan dari Jimly Asshiddiqie.
Jika hakim PTUN nekat mengabulkan permohonan Anwar Usman, Jimly menyatakan putusan PTUN tidak akan bisa dieksekusi karena bukan ranah mereka.
“Jadi kalau misalnya dikabulkan, hakimnya layak dipecat karena membuat citra pengadilan
makin rusak. Ia pasti akan mempermalukan dirinya sendiri dan PTUN karena putusan tidak
bisa eksekusi,” ujarnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Pemilu 2024
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.