Pemilu 2024

Bukan untuk Gagalkan Prabowo Jadi Presiden, Mahfud MD Ungkap Alasan JK Dukung Penuh Hak Angket

Mahfud MD Kutip Jusuf Kalla, Tegaskan Angket Perlu Dilakukan oleh DPR RI. Hak Angket Tak Akan Gagalkan Prabowo Jadi Presiden, Tapi Ini Tujuannya

Editor: Dwi Rizki
wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3, Mahfud MD 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3, Mahfud MD kembali menegaskan pentingnya hak angket dilakukan oleh DPR RI.

Dirinya pun mengutip pernyataan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika menjadi pembicara di Universitas Indonesia pada Kamis (7/3/2024).

JK katanya menegaskan hak angket sangat perlu dilakukan untuk mengklarifikasi adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

Sebab apabila tidak diselesaikan di DPR, demokrasi Indonesia ditegaskannya akan rusak.

Pemilu pun tak berguna.

 "Mengapa? Karena akan timbul kebiasaan ke depannya bhw yg akan menang pemilu hanya kelompok yg berkuasa dan banyak uang," tulis Mahfud MD lewat statsu twitternya @mohmahfudmd pada Jumat (8/3/2024).

Ketika berbicara di hadapan mahasiswa UI, JK katanya menyebut pemilu 2024 adalah pemilu terburuk sejak digelar tahun 1955.

Oleh karena itu, dirinya mengingatkan kepada seluruh phak untuk menghindari krisis politik yang berujung kepada krisis ekonomi.

Sebab apabila hal tersebut terjadi akan terjadi huruhara besar.

"Saya sendiri selalu menegaskan, bahwa apa pun hasil angket tak bisa membatalkan hasil Pilpres," ungkap Mahfud MD.

"Kesahan Pilpres scr hukum terletak di KPU dan putusan MK, sama sekali tak ada hubungan dgn angket," tegasnya.

Postingan Mahfud MD pun disambut raai masyarakat.

Beragam pendapat pun bersusulan mengisi kolom komentar postingannya.

Ini Alasan JK Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu

Mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla menyebut, pengajuan hak angket DPR RI soal dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diperlukan sebagai ajang klarifikasi bagi ketiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (paslon capres dan cawapres).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved