Pemilu 2024
Eks Danjen Kopassus Soenarko: Indonesia Tidak Boleh Dipimpin Komplotan Penipu dan Rampok
Mantan Danjen Kopassus Soenarko menyebut Pemilu 2024 penuh kecurangan. Indonesia tidak boleh dipimpin komplotan penipu dan rampok.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Rusna Djanur Buana
MK memutuskan mengabulkan sebagian putusan tersebut. Ndiaye menyebut, kampanye calon presiden dan calon wakil presiden terjadi usai putusan tersebut keluar.
Baca juga: Ketum Golkar Minta Minimal 5 Jatah Menteri ke Prabowo, Demokrat Pilih Tunggu Keputusan Resmi KPU
"Kampanye terjadi setelah keputusan pengadilan pada menit-menit terakhir yang mengubah kriteria kelayakan yang memungkinkan putra presiden untuk ikut serta dalam Pemilu," kata Ndiaye dalam Sidang Komite HAM PBB CCPR di Jenewa, Swiss pekan lalu, dikutip dari UN Web TV, Senin (18/3/2024).
Ndiaye lantas mempertanyakan langkah apa yang diambil Indonesia untuk memastikan pejabat tinggi, termasuk Jokowi, tidak memberikan pengaruh atau intervensi yang berlebihan terhadap proses Pemilu.
Dia pun bertanya apakah Indonesia sudah melakukan penyelidikan untuk mengusut dugaan-dugaan itu.
"Langkah-langkah apa yang diterapkan untuk memastikan bahwa pejabat tinggi termasuk presiden dicegah untuk memberikan pengaruh yang berlebihan terhadap proses Pemilu," bebernya.
Saat diberikan kesempatan, Indonesia yang diwakili oleh Dirjen Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Tri Tharyat tidak menjawab pertanyaan Ndiaye.
Tri justru menjawab masalah Hak Asasi Manusia (HAM) lainnya, seperti soal kasus aktivis Haris dan Fathia yang belum lama dinyatakan bebas hingga kasus Panji Gumilang.
Baca juga: Demo Memprotes Dugaan Kecurangan Pemilu di Gedung KPU RI Diwarnai Aksi Tandingan
Sebagai informasi, putusan kontroversial MK itu membuat laju Gibran menjadi bakal RI-2 makin terbuka. Lewat putusan, MK mengganti batas usia cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Akibatnya, Ketua MK yang turut andil dalam putusan tersebut, yaitu Anwar Usman, dinilai telah melanggar etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar sendiri diketahui merupakan ipar Presiden Jokowi dan paman Gibran.
Terlalu berlebihan
Menyikapi hal tersebut Komandan Tim Kampanye Nasional (TKN) Echo (Hukum) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hinca Pandjaitan menyebut, pernyataan tersebut tidak perlu ditanggapi secara serius
. Hinca menduga bahwa orang tersebut tidak memiliki bahan lain sehingga membahas soal netralitas Jokowi.
"Saya anggap itu masukan saja lah. Bukan sesuatu yang perlu ditanggapi serius itu. Mungkin, di sana, dia enggak punya bahan lagi, terus ngomong itu, gitu," ujar Hinca saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Hinca mengatakan, anggota Komite HAM PBB tersebut tidak paham bahwa segala persoalan terkait majunya Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 sudah selesai.
Jika masih ada persoalan hukum, menurut dia, maka tidak mungkin "perahu" Prabowo-Gibran bisa berangkat. "Sistem hukumnya berlangsung berjalan selesai. Tidak ada yang mempersoalkan itu. Soal etikanya sudah selesai, sudah dijatuhkan hukuman kepada yang dituduhkan melanggar etik. Oleh karena itu, menurut saya berlebihan lah," kata Hinca seperti dilansir Kompas.com.
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.