Berita Nasional
Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12 persen, Politisi NasDem: Pemerintah tak Peka, Bisa Memukul Daya Beli
Pemerintah dalam waktu dekat akan menaikkan PPN menjadi 12 persen, hal itu langsung dapat kritik dari politisi NasDem.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem Ahmad Lukman Jupiter mengkritisi rencana pemerintah pusat yang akan menaikan pajak pertambahan nilai (PPN) jadi 12 persen pada 2025 mendatang.
Jupiter juga mendorong anggota DPR RI untuk menolak kebijakan ini karena sangat memberatkan rakyat.
Baca juga: Bos Showroom Mobil di Mangga Dua Resah Hadapi Pungli PPN oleh Oknum, Lapor Polisi Sejak 2020
Menurutnya, pemerintah tidak peka terhadap kondisi masyarakat, sehingga kebijakan ini bisa menyengsarakan warga.
Bahkan suara gemuruh keresahan mewarnai ruang publik, termasuk di media sosial.
“Pemerintah sudah mengumumkan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 mendatang. Kebijakan ini akan semakin memukul daya beli masyarakat,” kata Jupiter, Sabtu (16/3/2024).
Jupiter mengatakan, pemerintah berdalih bahwa kenaikan PPN untuk mendongkrak penerimaan negara dan menambal defisit anggaran.
Baca juga: Tolak Kenaikan Harga BBM, Bahan Pokok & PPn, Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus kembali Turun ke Jalan
Namun di sisi lain, adanya kekhawatiran terjadi efek domino pada ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Jupiter menelusuri lebih dalam dampak domino yang berpotensi muncul akibat kenaikan PPN 12 persen. Pertama terjadinya lonjakan harga barang dan jasa.
“Kenaikan PPN 12 persen bagaikan bola salju yang menggelinding. Kenaikan ini diprediksi akan berdampak pada lonjakan harga barang dan jasa,” ucap anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.
Meski kenaikan PPN hanya satu persen, lanjut dia, secara langsung akan meningkatkan harga barang dan jasa yang dikenakan PPN.
Hal ini karena PPN dihitung dari harga jual barang dan jasa, sehingga kenaikan tarif PPN akan menambah beban biaya yang ditanggung konsumen.
“Kenaikan PPN juga akan meningkatkan biaya produksi perusahaan. Hal ini karena PPN juga dikenakan atas pembelian bahan baku, peralatan, dan jasa oleh perusahaan,” tuturnya.
Kemudian, kenaikan biaya produksi dapat mendorong perusahaan untuk menaikkan harga jual produknya, mengurangi keuntungan perusahaan, dan mendorong perusahaan untuk melakukan efisiensi.
Selain itu, lonjakan harga barang dan jasa akibat kenaikan PPN dapat mendorong inflasi hingga berdampak pada lonjakan inflasi.
Dia berujar, kenaikan harga akan menambah tekanan bagi masyarakat ke kelas menengah dan bawah.
Apalagi tidak semua masyarakat miskin mendapatkan bantuan dari pemerintah, karena dianggap tidak layak menerima bantuan, tetapi pendapatan mereka pun tak bisa mengiringi kenaikan harga bahan pokok.
“Bagi mereka yang tidak mendapatkan bansos tapi biaya hidup semakin tinggi dampak dari inflasi, karena pendapatannya nggak naik. Belum lagi jika ditambah kenaikan bahan pokok dan listrik,” ungkapnya.
“Inflasi adalah tingkat kenaikan harga secara umum dalam periode tertentu. Kenaikan PPN 1 persen diprediksi dapat meningkatkan inflasi sekitar 0,2 persen sampai 0,3 persen,” lanjutnya.
Kemudian dampak yang kedua, kata Jupiter, memicu melemahnya daya beli masyarakat, terutama kelas menengah dan bawah. Mereka tentu akan merasakan tekanan yang signifikan.
“Kenaikan harga-harga kebutuhan pokok dan esensial akan menggerus pendapatan mereka. Daya beli yang melemah dapat memicu penurunan konsumsi dan menghambat pertumbuhan ekonomi,” paparnya.
Dia menjelaskan, daya beli adalah kemampuan konsumen untuk membeli barang dan jasa dengan pendapatan yang dimiliki.
Penurunan daya beli dapat berakibat pada tiga hal, yaitu konsumsi masyarakat berkurang, masyarakat menunda pembelian barang dan jasa yang tidak mendesak, kemudian masyarakat beralih ke produk yang lebih murah.
“Dampak tidak langsung yang akan terjadi adalah penurunan investasi. Kenaikan PPN dapat membuat investor ragu untuk berinvestasi di Indonesia. Hal ini karena biaya investasi meningkat, keuntungan investasi berkurang, dan ketidakpastian ekonomi meningkat,” tuturnya.
Lalu dampak ketiga adanya ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Pelemahan daya beli dan turunnya konsumsi dapat memukul sektor usaha.
Penurunan penjualan dapat memaksa perusahaan untuk melakukan efisiensi, termasuk pengurangan tenaga kerja.
Kemudian penurunan investasi dan konsumsi masyarakat dapat menyebabkan penurunan permintaan produk dan jasa.
“Hal ini dapat dapat mendorong perusahaan untuk mengurangi tenaga kerja dan meningkatkan angka pengangguran. Gelombang PHK dapat memperparah pengangguran dan memperlebar ketimpangan sosial,” kata dia.
Berikutnya dampak yang keempat adalah terhambatnya pemulihan ekonomi nasional.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen dikhawatirkan akan menghambat momentum pemulihan ekonomi nasional pasca pagebluk Covid-19.
“Kepercayaan konsumen dan investor dapat terguncang, sehingga menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi,” ucapnya.
Dampak kelima, kenaikan PPN bisa memperlebar ketimpangan sosial.
Dampak kenaikan PPN diprediksi akan lebih terasa bagi masyarakat kelas menengah dan bawah.
“Kenaikan harga kebutuhan pokok dan esensial akan semakin memperlebar jurang antara kaya dan miskin,” ungkapnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Berita Nasional
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem Ahmad
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
politisi Nasdem
Daya Beli Masyarakat
| Kadin akan Gelar Rakornas Perdagangan, Rumuskan Strategi Ekonomi 8 Persen |
|
|---|
| Elektabilitas Kalah Telak dengan Purbaya, Ini Respon KDM usai Disebut Konten Kreator Haus Pencitraan |
|
|---|
| Di Singapura, Dahlan Dahi Beberkan Strategi Tribun Network Menghadapi Distrupsi Media |
|
|---|
| Kader PSI Dedy Nur Sebut Gibran Telah Menjelma Menjadi Jokowi Baru, Membuat Lawan Politik Panik |
|
|---|
| Etawalin Sereal Tawarkan Cara Asik Diet Sehat dan Gaya Hidup Modern |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ahmad-lukman-jupiter-resmi-menjadi-bakal-calon-legislatif-bacaleg-dari-partai-nasdem-dki-jakarta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.