Pemilu 2024

Server Penyimpanan Data Sirekap Pindah 10 Kali, Mahfud Sebut Perlu Dilakukan Audit Digital Forensik

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menilai, kinerja KPU RI saat ini ugal-ugalan dalam menggelar Pemilu 2024.

Editor: Sigit Nugroho
Istimewa/ akun instagram @mohmahfudmd
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menilai, kinerja KPU RI saat ini ugal-ugalan dalam menggelar Pemilu 2024. 

"Misalnya, berdasarkan keputusan KPU tanggal sekian, dan gugatannya sekian itu sudah jadi.Tinggal tempat tempat peristiwa. Kalau hukum itu sudah fiks akan jalan begitu KPU umumkan hasil pemilu," sambung Mahfud.

Dirinya mengatakan setidaknya ada dua konsekuensi dari upaya hukum yang dilakukan pihaknya ke Mahkamah Konstitusi yakni pemilu diulang atau tidak diulang karena sudah sah.

Ia menegaskan konsekuensi dari gugatan ke MK tersebut adalah perihal sah atau tidaknya hasil perhitungan pemilu yang dilakukan dan ditetapkan KPU.

"Yang ujungnya nanti mungkin, satu, pemilu diulang pemilu didiskualifikasi, atau mungkin ini sudah sah. Itu nanti yang akan dipertarungkan di Mahkamah Konstitusi. Jadi sesudah putusan MK nanti, nasib pilpres ini bagaimana angkanya," kata dia.

Terkait jalur politik, Mahfud mengaku telah memegang dan membaca lebih dari 75 halaman naskah akademik hak angket Pilpres 2024.

Ia mengatakan naskah akademik tersebut cukup tebal.

Baca juga: Soal Hak Angket Pemilu Curang, Nasdem Tak Lagi Menunggu, Siap Gulirkan Meski Tanpa PDI-P

"Saya membaca bahwa rancangan angket itu serius dan sudah jadi. Saya sudah pegang naskah akademiknya tebal sekali. Di atas 75 halaman lah ya yang sudah saya baca itu. Jadi angket itu jalan," kata dia.

Mahfud juga mengatakan di dalam naskah akademik tersebut sudah ada nama-nama anggota DPR yang akan menandatangani dokumen tersebut.

Ia mengatakan saat ini proses pengajuan hak angket sudah pada level koordinasi teknis.

"Tinggal kan itu perlu koordinasi teknis ya, siapa yang tanda tangan di depan. Itu sudah ada nama-namanya, tapi yang mau tanda tangan itu kan harus membaca dulu juga ya, biar nanti ketika mempertahankan itu tahu," kata dia.

Namun demikian, Mahfud menyatakan pihak partai politik yang mengetahui detil soal nama-nama tersebut.

Ia juga menegaskan dirinya tidak ikut langsung dalam proses hak angket tersebut.

"Itu jalur politik yang dikoordinir kalau pada tingkat paslon itu oleh Mas Ganjar. Saya jalur hukumnya. Kita berbagi tugas tetapi tetap punya kaitan," kata Mahfud.

Baca juga: Nasdem Ajak Partai Pengusung Capres 02 Ikut Hak Angket, Sahroni: Agar Lebih Legitimate

Dirinya memandang proses hak angket tersebut tidak akan mandek untuk tahap pengusulan di DPR.

Namun demikian, kata Mahfud, perdebatannya kemungkinan akan ada pada tahap persetujuan di DPR.

"Ya mungkin ya, mungkin tidak. Kalau saya melihat semangatnya itu tidak akan mandek untuk tahap pengusulan ya. Nanti perdebatannya di tahap persetujuan, apakah mau dilanjutin usul ini, atau tidak," kata Mahfud. (*)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved