Pemilu 2024
PDIP Siapkan Naslah Akedemik untuk Gulirkan Hak Angket, Mahfud MD: Ada Kendala Teknis
Mahfud MD tegaskan PDIP serius gulirkan hak angket dan sudah siapkan naskah akademis setebal lebih dari 75 halaman. Pasti bergulir
Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya, PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan, menggunakan hak angket karena menurutnya DPR tidak boleh diam dengan dugaan kecurangan yang menurutnya sudah telanjang.
Gayung bersambut, calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyatakan partai politik pengusungnya juga siap untuk menggulirkan hak angket.
Tiga parpol pengusung Anies-Muhaimin adalah Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera.
Pada rapat paripurna DPR, Selasa (5/3/2024) lalu, anggota DPR dari Fraksi PDI-P, PKB, dan PKS sudah menyamlaikan interupsi mendorong bergulirnya hak angket.
Baca juga: VIDEO Banjir Karangan Bunga Untuk PDI-P Berisi Dukungan Gulirkan Hak Angket
Namun, interupsi itu tidak direspons Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad karena menurutnya ada mekanisme tersendiri untuk mengajukan hak angket.
Pastikan sengketa di MK
Pada kesempatan yang sama Mahfud MD menegaskan bahwa pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal menggugat hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud menyebutkan, tim hukum yang dibentuk partai politik pengusung sudah selesai menyusun struktur gugatan atau permohonan sengketa hasil pemilihan umum (pemilu) untuk diserahkan ke MK.
"Pekan depan, saya akan ketemu dengan tim hukumnya Mulya Lubis, karena tim hukum untuk ke MK itu struktur gugatan atau permohonan itu sudah jadi ke bawah, tinggal mengisi datanya apa," kata Mahfud.
Dia mencontohkan, struktur gugatan itu sudah memasukkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait perolehan suara di beberapa daerah.
"Tinggal masukkan tempat-tempat peristiwa saja," kata mantan ketua MK tersebut.
Mahfud juga memastikan bahwa gugatan tersebut bakal segera dilayangkan begitu KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024.
Baca juga: VIDEO Habiburokhman Ungkap Anggota Dewan “Ogah-ogahan” Urus soal Hak Angket Pemilu
Dia lantas menegaskan bahwa jalur hukum ini penting ditempuh supaya ada legitimasi terhadap hasil Pemilu 2024.
"Kalau betul memang seperti yang ada di perhitungan sementara, kita akan proses secara hukum agar ini selesai secara hukum juga, tidak menimbulkan isu yang menyebabkan cacat hukum atau tercederainya hukum," ujar Mahfud.
Sebelumnya, Tim Pembela Demokrasi Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud meyakini pasangan calon (paslon) nomor urut 3 itu bakal mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK setelah penghitungan suara manual selesai dilakukan oleh KPU.
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.