Rabu, 15 April 2026

Pilkada 2024

Jika Jadi DKJ, Gilbert Simanjuntak Sarankan Pilkada di Jakarta Digelar Hanya Satu Putaran

DKI Jakarta diprediksi hanya akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam satu putaran jika status Daerah Khusus Ibukota (DKI) dicabut.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
Wartakotalive/Leonardus Wical Zelena Arga
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah (Baiklatda) DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak buka suara terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah (Baiklatda) DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak buka suara terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Gilbert mengatakan jika Jakarta tak lagi ditetapkan sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) dan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), sebaiknya Pilkada Gubernur dibuat hanya cukup satu putaran.

Pada Pilkada 2017, Pilkada Jakarta dilaksanakan dua putaran karena dari tiga pasangan calon (paslon) saat itu tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen sebagai pemenang.

Menurut Gilbert, pemilihan dua putaran saat itu mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016.

Aturan itu menjelaskan tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada DKI Jakarta, Papua dan Papua Barat.

Baca juga: Gilbert Simanjuntak Ingat Pesan Gembong Warsono Ojo Nggege Mongso

Baca juga: Pertanyakan Harga Tiket Formula E 2023 Tembus Rp20 Juta, Gilbert Simanjuntak: Era Anies Lebih Murah

Baca juga: Gilbert Simanjuntak Nilai Nova Harivan Paloh Terlalu Berlebihan Saat Interupsi Rapat Paripurna

“Dalam PKPU yang lama, semua Gubernur dipilih satu putaran dengan suara terbanyak, tetapi khusus Jakarta sebagai DKI dan beberapa daerah, harus 50 persen lebih satu suara, atau putaran kedua dengan suara terbanyak,” kata Gilbert dari keterangannya pada Jumat (8/3/2024).

Gilbert mengatakan, jika Jakarta tak lagi ditetapkan sebagai DKI dan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), sebaiknya Pilkada Gubernur dibuat hanya cukup satu putaran.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini menyebut, kebijakan tersebut sama dengan provinsi lainnya di Tanah Air.

“Selain itu PKPU tersebut harus dirubah karena Papua sudah dimekarkan menjadi lebih banyak provinsi. Pengalaman pilkada DKI 2012 dan 2017 yang diikuti oleh beberapa kontestan akibatnya terjadi hingga dua putaran,” jelas Gilbert.

BERITA VIDEO: Soal Kabar PDI-P Terpecah Belah Karena Isu Hak Angket, Ini Kata Hasto!
 

Selain itu, ujar Gilbert, pemilihan sebanyak dua putaran berpotensi menimbulkan gesekan yang terlalu lama di tengah masyarakat karena adanya perbedaan pandangan politik.

Bahkan, biaya Pilkada juga harus terkuras lebih banyak lagi bagi KPU maupun peserta Pemilu yang dinyatakan lolos ke putaran kedua.

“Sementara provinsi lain dapat menghasilkan Gubernur dalam satu putaran dan pemerintahannya berjalan baik, padahal penduduknya hingga lima kali DKI dan daerahnya sangat luas. Artinya beban daerah tersebut lebih besar dengan APBD yang lebih kecil,” papar Gilbert.

PKS Butuh Koalisi untuk Usung Mardani Ali Sera di Pilkada DKI Jakarta

Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jakarta belum memastikan, koalisi perubahan di tingkat nasional yang mengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) bakal ditarik ke jenjang Pilkada DKI Jakarta pada November 2024 mendatang.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved