Kriminalitas

Cuma karena Hal Ini, Petugas Keamanan Kafe di Kemang Tikam Pengunjung Sampai Tewas

Tusuk Korban Jadi Alasan Sekuriti Cafe Kemang Agar Korban Tak Terus Melawan

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Tangkapan layar video amatir yang merekam momen pengeroyokan AM (26) di Kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Rabu (6/3/2024) sekira pukul 03.00 WIB.  

WARTAKOTALIVE.COM, MAMPANG PRAPATAN- Para tersangka pengeroyokan sekaligus pembunuhan seorang pengunjung di kafe Kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan berhasil diamankan pihak Kepolisian.

Termasuk tersangka utama pengeroyokan, yakni berinisial SS (42).

Pelaku merupakan seorang petugas keamanan kafe.

Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Kanitero menuturkan, tersangka SS langsung menyerahkan diri, dengan diantar keluarganya ke Polsek Mampang Prapatan sesaat kejadian.

"Sudah menyerahkan diri. Diantar keluarganya ke Polsek," ungkap Kompol David dalam jumpa pers di Mapolsek Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis (7/3/2024 ).

Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Kanitero kasus pembunuhan Kemang
Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Kanitero di Mapolsek Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Jumat (8/3/2024).

Berdasarkan pemeriksaan, SS katanya spontan menusuk korban.

Pisau lipat yang selalu dibawa ketika bertugas itu seketika ditusukkan ke tubuh korban yang mengamuk karena mabuk.

Namun sayang, inisiatifnya menusuk korban agar tidak terus melawan itu berujung petaka.

Korban yang bersimbah darah dinyatakan tewas dalam perjalanan menuju RSUD Pasar Minggu.

"Tersangka utama atas nama SS yang melakukan penusukan kepada korban AM berdasarkan hasil keterangan adalah untuk melumpuhkan korban AM. Karena dirasa korban AM selalu melawan dan berusaha untuk memukul para sekuriti tersebut," kata David kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).

Bersamaan dengan SS, pihaknya telah mengamankan tiga orang pelaku lainnya.

Antara lain pembawa acara kafe berinisial BBP (25), seorang petugas keamanan berinsial RH (42), dan seorang pengunjung kafe berinisial RJ (22).  

David menjelaskan, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka tersebut dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan orang meninggal, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan

Bersamaan dengan proses penyidikan, pihak Kepolisian masih memburu salah satu pelaku pengeroyokan korban.
Meski demikian, Kompol David Kanitero mengatakan, pihaknya masih belum dapat mengidentifikasi satu pelaku yang saat ini masih buron.
"Didapatkan bahwa ada kejadian pengeroyokan terhadap satu orang, yang dilakukan oleh beberapa orang, dari video yang kami dapatkan, terdapat 5 orang, yang melakukan pengeroyokan tersebut, di mana 4 sudah dapat kami identifikasi, dan kami mendapatkan identitasnya," ujar dia pada Jumat (8/3/2024).
"Kemudian yang satu sampai dengan saat ini masih belum kita identifikasi, namun akan terus kami lakukan pencarian," tambahnya.
David mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penelusuran terhadap satu orang pelaku tersebut.
Pelaku tersebut terbukti ikut memukul hingga menendang korban ketika kejadian.
"Itu yang masih kita cari. Karena dari hasil keterangan para saksi masih belum ada yang mengenali orang tersebut. Perannya ikut memukul dan menendang korban," kata dia.
Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved