Sengketa Lahan

AHY Laporkan Sengketa Lahan Hotel Sultan ke Presiden Jokowi, Ini Reaksi Kubu Pontjo Sutowo

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tampaknya kesulitan mengatasi sengketa lahan Hotel Sultan. Dia pun lapor Jokowi.

Editor: Valentino Verry
AHY
Menteri ATR/BPN Agus Harimuti Yudhoyono segera lapor ke Presiden Jokowi terkait sengketa lahan Hotel Sultan yang tak kunjung beres. 

Adapun HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora merupakan lahan tempat berdirinya Hotel Sultan.

"SK Menkeu tentang Penetapan HPL Nomor 1/Gelora sebagai BMN terbit pada tahun 2010, pada saat itu Lahan Hotel Sultan masih sengketa di Pengadilan Perdata sehingga tidak boleh para pihak melakukan hal-hal yang mengganggu objek sengketa," imbuhnya.

Selain itu, Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Januari 2007 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 262/PDT/2007/PT DKI tanggal 22 Agustus 2007 jo. Putusan Kasasi MARI Nomor 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juli 2008, menyatakan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tidak mengikat terhadap tanah HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/ Gelora.

Pontjo Sutowo, pemilik PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan.
Pontjo Sutowo, pemilik PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan. (Istimewa)

Mengacu kepada Asas Pemisahan Horizontal yang dianut Hukum Tanah Nasional, maka seluruh bangunan yang berada di atas tanah HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora berupa Hotel, Apartemen, Real Estate dan lainnya yang dikenal dengan Kompleks The Sultan Hotel adalah sepenuhnya milik PT Indobuildco.

"Memasukkan lahan HGB swasta dalam BMN adalah perbuatan yang melanggar hukum. Tidak ada dasarnya HPL yang terbit 1989 otomatis mencaplok HGB atas nama pihak lain," tegas Amir.

Adapun konflik lahan Hotel Sultan masih bergulir di pengadilan setelah PT Indobuilco menggugat pihak pemerintah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Oktober 2023 dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Terdapat empat pihak yang digugat, yakni Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri ATR/Kepala BPN, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Selain itu, Pontjo Sutowo juga melaporkan PPKGBK secara langsung ke Mabes Polri karena telah memasang portal di pintu masuk Hotel Sultan.

Konflik ini bermula dari Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektar (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.

Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali pada Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tahun 1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.

Selanjutnya, PT Indobuildco telah kembali mengajukan permohonan perpanjangan HGB kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DKI Jakarta pada 1 April 2021.

PT Indobuildco mengaku belum menerima surat penolakan atas permohonan tersebut dan sedang dilakukan kajian fisik dan yuridis.

Adapun dasar hukum yang digunakan PT Indobuildco adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved