Pemilu 2024

Soal Diagram dan Bagan Perolehan Suara di Sirekap KPU RI Hilang, Bawaslu: Pertanyaannya, Berapa Lama

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja sebut pihaknya meminta KPU RI memberi tahu publik terkait hilangnya diagram hingga bagan perolehan suara Pemilu 2024.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
Yulianto/Warta Kota
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja sebut pihaknya meminta KPU RI memberi tahu publik terkait hilangnya diagram hingga bagan perolehan suara Pemilu 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Diagram hingga bagan perolehan suara Pemilu 2024 milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hilang sejak beberapa waktu lalu. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya meminta KPU memberi tahu publik, sampai kapan hal itu akan terjadi. 

Bagja berujar bahwa rekomendasi dari Bawaslu itu untuk diberhentikan sementara hingga data di formulir C.Hasil sama dengan data di Sirekap.

“Jangan juga sistem yang sudah dibangun itu tidak menampilkan apa yang seharusnya ditampilkan," kata Bagja, Rabu (6/3/2024).

"Nah, sekarang kan sudah dihentikan misalnya. Pertanyaannya, berapa lama. Kemudian kenapa itu tidak presisi? Itu juga sampai sekarang belum dijelaskan,” ujar Bagja.

Bagja menuturkan bahwa tidak hanya formulir C.Hasil yang ditampilkan di Sirekap, formulir hasil penghitungan berjenjang di tingkat selanjutnya pun juga harus ditampilkan. 

Baca juga: Kata Jusuf Kalla Soal DPR Ramai-ramai Suarakan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu

Baca juga: Jawab Kecurigaan Masyarakat, Jusuf Kalla Dorong Hak Angket DPR Usut Kecurangan Pemilu 2024

Baca juga: Akademisi Jayabaya Sebut Pansus DPD Soal Kecurangan Pemilu Tindakan Inkonstitusional, Ini Alasannya

Hal itu harus dilakukan, supaya saksi atau masyarakat juga bisa mengawasi apabila terjadi ketidaksesuaian.

“Kami juga sudah menanyakan ke pengawas TPS, kenapa itu belum di-upload. Tapi yang meng-upload itu kan teman-teman KPPS, bukan PTPS (Pengawas TPS),” tutur Bagja.

Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengatakan, saat ini pihaknya hanya akan menampilkan bukti autentik untuk hasil perolehan suara, dalam hal ini foto formulir Model C.Hasil.

"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu," kata Idham saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024).

Idham menjelaskan fungsi utama Sirekap untuk publik adalah menampilkan publikasi foto formulir Model C.Hasil plano untuk memberikan informasi yang akurat.

BERITA VIDEO: Partai Pendukung 01 dan 03 Tak Solid Soal Hak Angket, Pengamat Ada Operasi Senyap
 

Publik dapat mengakses informasi itu di laman https://pemilu2024.kpu.go.id.

Formulir Model C.Hasil plano di setiap tempat pemungutan suara (TPS) adalah formulir yang dibacakan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu, lalu dituliskan dalam Lampiran Formulir Model D.Hasil.

Nantinya, Model C.Hasil itu dimasukkan ke Sirekap untuk kemudian dipindai datanya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved