Pemilu 2024

Kata Jusuf Kalla Soal DPR Ramai-ramai Suarakan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla mengomentari anggota DPR RI yang ramai-ramai mengusulkan hak angket dalam rapat paripurna

Editor: Desy Selviany
Istimewa
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia Jusuf Kalla alias JK menekankan bahwa hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 adalah hal yang baik dan bermanfaat bagi pemerintahan berikutnya. 

WARTAKOTALIVE.COM - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla mengomentari anggota DPR RI yang ramai-ramai mengusulkan hak angket dalam rapat paripurna Selasa (5/3/2024).

Seperti dimuat live Facebook Kompas.com pada Rabu (6/3/2024) Jusuf Kalla mengatakan bahwa hak angket merupakan tugas DPR RI yakni mengawasi pemerintahan.

Sehingga menurutnya hak angket merupakan hal yang biasa.

“Tugas DPR memang begitu, itu saja dulu, tugas DPR mengawasi negeri ini,” ucap Jusuf Kalla.

Diketahui tiga parpol secara terbuka setuju dengan bergulirnya hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Pengajuan itu disampaikan saat Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun 2023-2024 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2024).

Tiga parpol itu adalah PDIP, PKS dan PKB. Sedangkan yang tidak setuju dengan hak angket adalah Partai Demokrat dan Partai Gerindra.

Sementara itu, NasDem dan PPP masih belum memutuskan terkait setuju atau tidaknya hak angket Pemilu 2024.

Terkait hal tersebut Wakil Ketua DPR RI, dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi ramai-ramai anggotanya yang mengajukan interupsi hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Baca juga: Meninggal Dunia, Ini Sosok Polo Srimulat dari Komedian Hingga Pernah Terjebak Narkoba

Dia pun mengungkap alasan tidak menindaklanjuti aspirasi tersebut.

"Dalam interupsi di Paripurna, itu kan kita menampung aspirasi dari anggota yang interupsi dan tadi kita lihat bahwa misalnya hak angket. Itu kenapa kemudian kita lanjutkan dengan hal lain, hak angket itu kan ada mekanisme ya," kata Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2024).

Ia mengatakan bahwasanya aspirasi hak angket itu harus ditindaklanjuti dengan mekanisme yang berlaku.

Dia bilang, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum mengajukan hak angket.

"Kalau yang sudah-sudah, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh yang mengajukan, kemudian diajukan kepada pimpinan DPR. Udah itu aja," katanya.

Lebih lanjut, Dasco menambahkan bahwa hak angket itu masih belum dibahas di tingkat rapat pimpinan DPR RI. Pasalnya, saat ini belum ada pihak yang mengajukan secara resmi.

"Gimana rapim membangun rapat, anunya (rapat paripurna) aja baru hari ini, rapat, sidangnya, masuk baru hari ini. Kita mau ngomongi apa? Ya usulannya kan enggak ada," katanya.

(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved