Pemilu 2024
Jawab Kecurigaan Masyarakat, Jusuf Kalla Dorong Hak Angket DPR Usut Kecurangan Pemilu 2024
Jusuf Kalla (JK) menekankan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 adalah hal yang baik bagi pemerintah untuk menjawab masyarakat.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia Jusuf Kalla alias JK menekankan bahwa hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 adalah hal yang baik dan bermanfaat bagi pemerintahan berikutnya.
Dia meminta DPR agar tidak mengkhianati rakyat dan segera memakai hak angket terkait Pemilu 2024. Di mana DPR memiliki tugas untuk mengawasi pihak pemerintah.
Menurut JK, DPR memiliki tugas untuk mengawasi pihak pemerintah.
Salah satu bentuk pengawasan tersebut menurut JK adalah menanyakan ke pemerintah jika masyarakat mencurigai ada kecurangan pemilu 2024.
"Salah satu bentuk pengawasannya itu adalah bertanya apabila ada masalah yang oleh pandangan DPR harus diklarifikasi oleh pemerintah," jelas JK di Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Baca juga: Respon Isu Jokowi Gabung Golkar, Jusuf Kalla Sebut Tidak Bisa Langsung jadi Pimpinan Partai
Baca juga: Solihin GP wafat, Jusuf Kalla: Beliau Beri Rasa Aman pada Rakyat Makassar saat Pemberontakan DI/TII
JK mengatakan jika DPR sudah memanggil pemerintah dan mengklarifikasi mengenai dugaan kecurangan pemilu tersebut, maka kekhawatiran masyarakat bisa terjawab dan tidak ada lagi pihak yang bisa mengganggu pemerintahan berikutnya.
"Ini kan bagus ya, mengklarifikasi, bertanya, sehingga tanda tanya masyarakat selama ini dan kekhawatiran masyarakat ataupun kecurigaan masyarakat bisa terjawab, sehingga pemerintah yang akan datang akan mulus siapapun pemerintah setelah diketahui semuanya. Kalau tidak, nanti curiga terus," jelas dia.
Kendati demikian, JK mengakui bahwa DPR membutuhkan proses yang tidak sebentar untuk memanggil presiden maupun menteri terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 itu.
Dia meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu proses yang saat ini tengah dilakukan oleh DPR.
"Ya memang kan ada proses, tidak mungkin langsung bertanya panggil presiden panggil menteri, tidak begitu. Semua ada prosesnya, disetujui dulu," jelas dia.(m27)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.