Pemilu 2024
Respons Timnas AMIN soal NasDem dan PPP Tak Serukan Hak Angket saat Rapat Paripurna
Adanya pertemuan Jokowi dan Surya Paloh di Istana Negara beberapa waktu lalu merupakan simbol NasDem setia dengan pemerintahan Jokowi.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
Dua fraksi atau perpanjangan tangan partai politik di DPR tidak menyampaikan pendapatnya soal hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa (5/3/2024).
Dua fraksi itu adalah Nasdem dan PPP.
Padahal dua fraksi ini disebut-sebut akan mendukung hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Kemarin hanya ada tiga fraksi "oposisi" yang mengusulkan hak angket di rapat paripurna DPR.
Ketiga fraksi yang telah menyatakan sikap yakni PDIP, PKS, dan PKB.
Lalu apa alasan PPP dan Nasdem tidak menyampaikan pendapatnya soal hak angket di rapat paripurna DPR kemarin?
Baca juga: NasDem Bantah Lambat Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu, Feri Amsari: Lebih Pas Pengadilan Rakyat
1. Sikap Nasdem
Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Sugeng Suparwoto, mengaku pihaknya tetap siap menggulirkan hak angket kendati bungkam saat rapat paripurna.
NasDem masih menunggu persetujuan dari semua anggota fraksi.
Selain itu, Sugeng menyebut NasDem masih menunggu hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sedianya akan diumumkan pada 20 Maret mendatang.
"Kami akan bersikap setelah 20 Maret. Kami hormati penghitungan KPU. Tanpa PDI-P pun, NasDem akan mengambil jalan itu (angket),” kata Sugeng usai rapat paripurna DPR di Jakarta.
Sugeng menyampaikan pengusulan hak angket DPR cukup mudah karena sekadar menuntut syarat minimal disetujui 25 anggota dan dua fraksi.
Ia mengaku berharap hak angket dapat mengungkap semua dugaan kecurangan pemilu.
"Hak angket itu relatif mudah syaratnya, 25 orang dan beda fraksi, cukup dua fraksi saja menandatangani untuk setuju angket. Selanjutnya mengajukan kepada pimpinan DPR. tergantung DPR apakah pimpinan DPR akan menerima usulan 25 orang tadi," katanya.
"Lalu digelar sidang paripurna yang dihadiri minimal separuh dari anggota DPR dari 575. Dalam sidang tersebut setengahnya menyatakan setuju maka akan berproses selanjutnya,” katanya dikutip Kompas.id.
Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Feri Nilai Dugaan Penggelembungan Suara PSI untuk Alihkan Isu Hak Angket
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.