Pemilu 2024

Pakar Hukum Tata Negara Feri Nilai Dugaan Penggelembungan Suara PSI untuk Alihkan Isu Hak Angket

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari sebut dugaan penggelembungan suara Partai Solidaritas Indonesia terlalu terang benderang.

Kompas.com
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari sebut dugaan penggelembungan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk alihkan perhatian dari hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari sebut dugaan penggelembungan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk alihkan perhatian dari hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Menurut Feri, motif penggelembungan suara PSI tidak hanya sekadar meloloskan PSI, tetapi juga untuk mengalihkan isu dari kecurangan pilpres menjadi isu kecurangan PSI.

"Bagi saya, kecurangan terang benderang ini motifnya tidak sekadar meloloskan PSI, tetapi isunya juga beralih dari isu kecurangan Pilpres menjadi isu kecurangan PSI," kata Feri dalam keterangannya, Selasa (5/3/2024).

Feri yang merupakan aktor film dokumenter “Dirty Vote” itu menyebut, penggelembungan suara PSI terlalu terang benderang.

Hampir tidak mungkin dalam batas penalaran yang wajar terjadi penggelembungan suara sangat besar di saat terakhir dari 2,5 persen menjadi 3,7 % terjadi kenaikan 1,2 % .

"Kalau dilihat rutenya akan tembus 4 % . Trennya cepat dibanding pollster PSI dengan Prabowo-Gibran saat Jokowi menyatakan cawe-cawe langsung naik perolehan suara Prabowo-Gibran," terang Feri.

"Disesuaikan dengan kebutuhan Jokowi dan kebutuhan parpol anak Jokowi,” ucap Feri.

Feri juga menyinggung analisis politik yang tidak angkat bicara perihal kenaikan perolehan suara PSI yang tidak masuk akal dan curang. 

"Ini bagian dari mendukung kecurangan. Kebetulan publik tidak nyaman dengan partai anak presiden lolos parlemen," tutur Feri.

Hak Angket Makin Kuat

Selain itu, Feri menjelaskan bahwa wacana menggulirkan hak angket semestinya semakin menguat dengan munculnya penggelembungan suara PSI.

Pasalnya, hal ini mengindikasikan adanya hal-hal yang tidak benar pada Pemilu 2024 yang harus diselidiki di parlemen.

Sedangkan, subjek hukum dari hak angket adalah eksekutif dan dalam konteks ini adalah Presiden Jokowi.

Sebab, Presiden Jokowi secara terbuka mengatakan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 dan secara terbuka mengatakan menggunakan data intelijen untuk mengetahui dapur parpol lain.

Menurut Feri, KPU bukan lembaga eksekutif tetapi komisi independen.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved