Korupsi
Dalami Kasus Dugaan Korupsi Tukar Guling Lahan, Kejari Seluma Geledah Tiga Kantor Pemkab
Dalami Kasus Dugaan Korupsi Tukar Guling Lahan, Kejari Seluma Geledah Tiga Kantor Pemkab
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dalami kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Pemkab Seluma, Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menggeledah tiga kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma pada Selasa (5/3/2024).
Antara lain, Kantor Pertanahan Seluma, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Seluma dan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Seluma.
Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Wuriadhi Paramitha menyampaikan penggeledahan didasari oleh naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan pada Senin (4/3/2024) dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Nomor: Print-186/L.7.15/Fd.2/03/2024.
Dalam kesempatan tersebut pihaknya mengamankan sejumlah dokumen dan sertifikat dalam penggeledahan tiga kantor tersebut
Adapun dokumen dan sertifikat yang diamankan ini terkait dengan tukar guling tahun 2008, pembebasan lahan pasar sembayat tahun 2007-2009, dokumen pembebasan lahan komplek Kantor Bupati Seluma tahun 2003 yang dibebaskan oleh Pemkab Bengkulu Selatan.
"Kita melakukan pembagian tim di lapangan untuk mempercepat penggeledahan, hasilnya dari waktu 3,5 jam. Kami berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan lahan yang dilakukan tukar guling," kata Wuriadhi dalam keterangan tertulis pada Rabu (6/3/2024).
Di antaranya seluruh sertifikat yang terkait dengan lahan di sekitar Sembayat tahun 2008-2009 dari Kantor Pertanahan Seluma.
Dokumen pembebasan lahan Pematang Aur 2003 dan dokumen pembebasan lahan Sembayat kurun waktu 2007, 2008, 2009 dari Bagian Tapem Setda Seluma.
Terakhir Dinas Perkimhub, jaksa telah menyegel satu berangkas yang kuncinya belum didapat lantaran pengelolanya sedang tidak berada di lokasi.
Berangkas tersebut diketahui berisi sejumlah Surat Kepemilikan Tanah (SKT) data warga yang punya lahan di Pematang Aur sebelum dibebaskan oleh Pemkab Bengkulu Selatan 2003 lalu.
"Dari tiga lokasi, kita berhasil amankan ratusan dokumen. Di Dinas Perkimhub juga masih menyisakan satu brangkas yang saat ini masih terkunci, namun telah kita segel," kata Andi dalam kesempatan yang sama.
Wuriadhi menuturkan seluruh dokumen tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa penyidik Kejari Seluma agar segera mendapatkan petunjuk baru dalam penyidikan.
Menurutnya tidak menutup kemungkinan, akan dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan saksi kembali oleh jaksa jika diperlukan.
"Jika masih dibutuhkan, tentunya akan kita geledah kembali baik di tiga kantor tersebut maupun lokasi lainnya. Termasuk juga memeriksa sejumlah saksi-saksi yang belum dimintai keterangan," kata Wuriadhi.
Diketahui pada Rabu (28/2/2024), Jaksa Kejari Seluma meninjau dua lahan yang dilakukan tukar guling pada tahun 2008 lalu yakni dikawasan komplek Pemkab Seluma dan sekitar kawasan Pasar Sembayat, Kecamatan Seluma Timur.
Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni mengatakan bahwa peninjauan tersebut dilakukan setelah sebelumnya memeriksa sejumlah saksi.
"Selain dikawasan Sembayat, kita juga meninjau area Pematang Aur atau komplek Pemkab Seluma. Karena dua lokasi tersebut yang informasi dilakukan tukar guling," ungkap Ghufroni.
Ghufroni mengatakan bahwa giat tersebut dilakukan untuk memetakan titik koordinatnya untuk memastikan kebenaran dan fakta lahan tersebut.
"Data yang kita dapat masih akan kita kaji dan analisis. Hasilnya nanti dapat menentukan apakah bisa naik ke penyidikan atau tidak," ungkap Ghufroni.
Hingga saat ini, jaksa Kejari Seluma telah melakukan pemeriksaan sekitar 25 orang saksi terkait adanya dugaan kerugian negara dalam proses tukar guling lahan.
Termasuk pada Rabu 20 Desember 2023 lalu, jaksa melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Seluma, Murman Efendi.
Pemanggilan ini dilakukan lantaran saat proses tukar guling terjadi, Murman menjabat sebagai Bupati Seluma dan sekaligus pemilik lahan.
Menurut Ghufroni pemanggilan Murman Efendi merupakan bagian dari klarifikasi terkait dugaan adanya kerugian negara dalam kasus tukar guling lahan.
| BREAKING NEWS: Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Profilnya |
|
|---|
| Kades Cikuda Jadi Tersangka Korupsi, Pemkab Bogor Hormati Proses Hukum |
|
|---|
| Citra Amanda Menangis Tersedu Eks Kadisbud DKI Iwan Henry Divonis 11 Tahun Penjara karena Korupsi |
|
|---|
| Divonis 11 Tahun Penjara, Mantan Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Luapkan Kekecewaan |
|
|---|
| Mantan Kadis Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Wardhana Divonis 11 Tahun Terkait Kasus Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kejari-Seluma-Geledah-Tiga-Kantor-Pemkab-Seluma.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.