Pemilu 2024

Bawaslu Desak KPU Jelaskan ke Publik Alasan Hilangkan Diagram Perolehan Nasional Suara di Sirekap

Rekomendasi dari Bawaslu itu untuk diberhentikan sementara hingga data di formulir C.Hasil sama dengan data di Sirekap.

|
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Yulianto/Warta Kota
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Diagram hingga bagan perolehan suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pilpres) 2024 milik KPU hilang sejak beberapa waktu lalu. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, jika pihaknya meminta KPU memberi tahu publik, sampai kapan hal itu akan terjadi. 

Kata dia, rekomendasi dari Bawaslu itu untuk diberhentikan sementara hingga data di formulir C.Hasil sama dengan data di Sirekap.

Baca juga: Jelang Pengumuman Perolehan Suara, Bawaslu RI Kumpulkan Bahan Hadapi Pengaduan

“Jangan juga sistem yang sudah dibangun itu tidak menampilkan apa yang seharusnya ditampilkan. Nah sekarang kan sudah dihentikan misalnya, berapa lama pertanyaannya. Kemudian kenapa itu tidak presisi? Itu juga sampai sekarang belum dijelaskan,” tutur Bagja, Rabu (6/3/2024).

Selain itu, Bagja juga mengatakan tak hanya formulir C.Hasil yang ditampilkan di Sirekap, formulir hasil penghitungan berjenjang di tingkat selanjutnya pun juga harus ditampilkan. 

Lanjut Bagja, Agar saksi atau masyarakat juga bisa mengawasi apabila terjadi ketidaksesuaian.

“Kami juga sudah menanyakan ke pengawas TPS, kenapa itu belum di-upload. Tapi yang meng-upload itu kan teman-teman KPPS, bukan PTPS (Pengawas TPS),” imbuhnya. 

Baca juga: Telusuri Dugaan Penggelembungan Suara di Kabupaten Bogor, Bawaslu RI Berikan Arahan Khusus

Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengatakan, saat ini pihaknya hanya akan menampilkan bukti autentik untuk hasil perolehan suara, dalam hal ini foto formulir Model C.Hasil.

"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu," kata Idham saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024).

Idham menjelaskan fungsi utama Sirekap untuk publik adalah menampilkan publikasi foto formulir Model C.Hasil plano untuk memberikan informasi yang akurat. Publik dapat mengakses informasi itu di laman https://pemilu2024.kpu.go.id.

Formulir Model C.Hasil plano di setiap tempat pemungutan suara (TPS) adalah formulir yang dibacakan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu, lalu dituliskan dalam Lampiran Formulir Model D.Hasil.

Model C.Hasil itu nantinya dimasukkan ke Sirekap untuk kemudian dipindai datanya.

Baca juga: Telusuri Dugaan Penggelembungan Suara di Kabupaten Bogor, Bawaslu RI Berikan Arahan Khusus

Namun tak satu dua kali Sirekap mengalami gangguan, sehingga mengakibatkan jumlah perolehan suara hasil pindai dan di Model C.Hasil jadi berbeda.

Data yang kurang akurat itu dinilai KPU memunculkan prasangka bagi publik.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved