Pemilu 2024

Jelang Pengumuman Perolehan Suara, Bawaslu RI Kumpulkan Bahan Hadapi Pengaduan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mempersiapkan seluruh jajarannya untuk menghadapi persidangan pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) nanti.

Warta Kota
Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengatakan Bawaslu RI mempersiapkan seluruh jajarannya untuk menghadapi persidangan pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) nanti. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mempersiapkan seluruh jajarannya untuk menghadapi persidangan pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Persiapan yang dilakukan mulai dari mencatat bahan awal untuk semua tahapan seperti kampanye, pungut hitung, dan rekapitulasi suara.

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono mengungkapkan langkah tersebut perlu dipersiapkan mulai dari sekarang.

“Ketua dan PIC (person in charge) setiap tahapan bertugas untuk mengatur bahan-bahannya. Jadi ini mengingatkan di sela-sela kesibukan harus juga mengumpulkan bahan-bahan keterangan tertulis," kata Totok dalam keterangannya, Rabu (6/3/2024).

Baca juga: Telusuri Dugaan Penggelembungan Suara di Kabupaten Bogor, Bawaslu RI Berikan Arahan Khusus

Baca juga: Ada Dugaan Penggelembungan Suara PSI, Bawaslu Pastikan Bakal Periksa Semua Parpol

Ia juga menjelaskan ihwal bahan-bahan yang sudah disiapkan harus dipisahkan berdasarkan tahapan dan secara berjenjang mulai dari kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.

Hal ini ditujukan untuk mempermudah dalam pencarian data dan merapikan saat sidang di MK.

Selain itu Totok juga mengingatkan jajaran Bawaslu di daerah agar tetap bisa mengawasi supaya tidak terjadi pergeseran suara baik antarpartai maupun sesama partai.

Sebagai informasi, jangka waktu pengajuan permohonan ke MK untuk perkara pemilihan presiden paling lama tiga hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU.

Sedangkan, untuk pemilihan legislatif paling lama 3 x 24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU.

(Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved