Pemilu 2024

Ada Dugaan Penggelembungan Suara PSI, Bawaslu Pastikan Bakal Periksa Semua Parpol

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan jika pihaknya menelusuri semua partai politik peserta pemilu terkait dengan dugaan penggelembungan suara.

tribunnews.com
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan jika pihaknya menelusuri semua partai politik peserta pemilu terkait dengan dugaan penggelembungan suara. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ramai perbincangan soal adanya dugaan penggelembungan suara yang dialami sejumlah partai politik selama proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 masih hangat diperbincangkan.

Namun tidak hanya Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja berujar, jika pihaknya menelusuri semua partai politik peserta pemilu terkait dugaan penggelembungan suara.

“Saya memperhatikan betul ada media sosial yang di-send ke kami, jadi langsung kita cek di temen-temen pengawas ada yang belum dijawab ada," kata Bagja, Rabu (6/3/2024).

"Kita tunggu ini dan bukan hanya mohon maaf bukan satu partai ya, bukan hanya PSI tok gitu loh,” sambungnya. 

Baca juga: Buntut Suara PSI Melesat Tak Wajar, KPU Setop Tayangan Grafik Sirekap, Unggah Rekapitulasi Asli

Lebih lanjut, Bagja juga menyebutkan arahan pihaknya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas Sirekap adalah supaya penghitungan suara harus sesuai dengan formulir C Hasil.

“Arahan kami perbaiki sesuai C.Hasil, rekomendasi kepada teman-teman KPU. Jadi tidak boleh keluar dari C.Hasil itu yang harusnya dilakukan oleh teman-teman,” imbuhnya. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan rekapitulasi suara Pemilu 2024 dilakukan dengan berpatokan pada sumber asli, yakni formulir C.Hasil plano.

"Jadi ketika surat suara dihitung, kemudian pengadministrasian pertama dari form C.Hasil TPS," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, Selasa (5/3/2024).

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Feri Nilai Dugaan Penggelembungan Suara PSI untuk Alihkan Isu Hak Angket

Jika pada saat penghitungannya terdapat ketidakcocokan hingga selisih angka, maka acuan utama angka surat suara yang ditetapkan adalah C.Hasil dari tempat pemungutan suara (TPS) yang berkaitan. 

Berkaca dari proses rekapitulasi nasional untuk suara pemilih di luar negeri, Hasyim mengatakan segala bentuk permintaan klarifikasi dari pihak saksi peserta pemilu ditelusuri satu per satu.

Jika ada catatan, maka KPU akan melihat formulir D.Hasil yang menggambarkan rekapitulasi di tingkat PPLN.

"Kalaupun ada salah hitung, salah tulis, kan ditelusuri satu per satu. Jadi, saya kira itu yang akan kita jadikan dasar sampai pada penetapan hasil akhir yang batas akhirnya adalah tanggal 20 Maret 2024," tuturnya. (m32) 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved