Pemilu 2024

Bareskrim Soal Laporan TPDI dan Roy Suryo Berkaitan Sirekap KPU: Silahkan ke Bawaslu

Soal laporan Roy Suryo tentang dugaan kecurangan Pemilu, Bareskrim Polri sudah mengarahkan ke Bawaslu RI

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Istimewa
Pakar telematika Roy Suryo soal aplikasi Sirekap KPU yang tidak layak dalam penghitungan suara 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menanggapi perihal Pakar Telematika Roy Suryo yang merasa laporannya tak diterima.

Diketahui, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Roy Suryo datang ke Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan pelanggaran terkait dengan tahapan proses dan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (SiRekap) pada Pemilu 2024.

Namun, laporan tersebut kemudian ditolak oleh Bareskrim Polri.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, sesuai undang-undang, laporan soal pemilu diarahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 pukul 15.00 WIB, telah datang ke Kantor SPKT Bareskrim Polri Tim Pengawal Demokrasi Indonesia (TPDI) yaitu saudara Petrus Selestinus, saudara Roy Suryo beserta empat orang lainnya dengan tujuan membuat pelaporan terhadap semua jajaran KPU & pihak ITB tentang dugaan pelanggaran Pemilu 2024," ujar Djuhandani, dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (6/3/2024).

Baca juga: Temuan Roy Suryo Akan Dipakai PDIP untuk Mengajukan Hak Angket DPR RI

Ia menuturkan, laporan yang hendak dibuat TPDI dan Roy perihal Sirekap serta dugaan pelanggaran terkait penghitungan suara.

TPDI maupun Roy bahkan diterima oleh tim dari Direktorat Tindak Pidana Umum dan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan juga didampingi.

"(Laporan terkait) dugaan manipulasi suara di aplikasi Sirekap," tutur jenderal bintang satu tersebut.

“Atas kedatangannya tersebut, telah diterima di SPKT dengan didampingi oleh (personel) Dittisiber dan Dittipidum Bareskrim,” sambungnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, materi laporan keduanya perihal tahapan pemilu sehingga sesuai aturan, mereka seharusnya datang ke Bawaslu.

“Setelah mendengar dari keduanya, ternyata materi pelaporan yang dibawa terkait rangkaian kegiatan Tahapan Pemilu 2024," kata dia.

"Oleh sebab itu, undang-undang mengatakan laporan semestinya dibuat di Bawaslu. Silakan," tutupnya. 

Sejumlah Kejanggalan Sirekap KPU 

Pakar telematika Roy Suryo menyebut, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tidak layak digunakan menyusul  kesalahan  terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) pada sistem itu. 

“Ada sejumlah kejanggalan yang membuat Sirekap tidak pantas digunakan,” kata Roy Rabu (28/2/2024).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved