Pilpres 2024

Ganjar dan Mantan Dirut Bank Jateng Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih

IPW melaporkan mantan Gubernur Jawa Tengah yang juga capres nomor 03 Ganjar Pranowo dan eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S ke KPK

|
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo ditemui di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024). Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang juga capres nomor urut 03 dan eks Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng berinisial S ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi atau suap. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang dilakukan Ganjar dan S, berupa cashback dari perusahaan asuransi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang juga capres nomor urut 03 dan eks Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng berinisial S ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi atau suap.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang dilakukan Ganjar dan S, berupa cashback dari perusahaan asuransi.

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024).

Sugeng mengatakan, perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.

Nilai cashback itu diduga sekitar 16 persen yang dibagikan untuk tiga pihak.

Rinciannya, 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng.

Baca juga: Peroleh Suara Sementara Senin Pukul 12.00 Prabowo 75 Juta, Anies 31 Juta, Ganjar 21 juta

"Yang diduga adalah kepala daerah jawa tengah dengan inisial GP," ujar Sugeng.

Dalam bukti tanda terima laporan Sugeng disebutkan, laporan itu menyangkut dugaan gratifikasi/suap/penyalahgunaan wewenang Direktur Utama Bank BPD Jateng periode 2014-2023 berinisial S.

Aliran dana dalam kasus itu diduga mengarah ke Ganjar selaku Gubernur Jawa Tengah.

Baca juga: Uang Gratifikasi SYL Mengalir ke NasDem Rp 40 Juta, Hermawi Taslim: Kalau itu Sumbangan, ya Biasa

"Terkait dengan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen," sebagaimana dikutip dari tanda terima laporan itu.

Adapun nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

Angka tersebut senilai dengan 5,5 persen cashback yang diberikan perusahaan asuransi.

"Lebih dari 100 miliar. Direktur Bank Jateng S. S ini mengundurkan diri tahun 2023 sesaat sebelum pilpres ya," kata Sugeng.

Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan telah menerima laporan IPW tersebut. 

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat yang dimaksud," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa.

Baca juga: KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi Rp 7 Miliar

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved